E-Parking Stasiun Bogor Akhirnya Disegel

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 00:29 WIB
E-Parking Stasiun Bogor...
E-Parking Stasiun Bogor Akhirnya Disegel
A A A
JAKARTA - Setelah berkali-kali ditegur, akhirnya pengelola e-Parking Stasiun Bogor menghentikan operasional mereka. Penghentian operasional ini terkait bangunan double decker dua lantai yang bisa menampung ribuan kendaraan belum mengantongi izin.

Penghentian operasi tersebut dilakukan PT Reska Multi Usaha (RMU) selaku pengelola parkir yang merupakan anak perusahaan PT KAI.

Meski sudah dihentikan operasinya, masih banyak kendaraan bermotor yang terlihat parkir di bangunan double decker tersebut.

"Motor yang masih terparkir ini, karena sudah dua malam lebih menginap sehingga tidak sempat diturunkan, karena khawatir yang punya mencari," kata General Manager Security PT RMU Lukas kepada wartawan, Kamis (9/10/2014).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Eko Prabowo mengaku pihaknya sudah menyiapkan perlengkapan untuk menyegel.

"Setelah kami sidak ternyata operasional area parkir sudah dihentikan sendiri oleh pengelola. Sehingga kita tidak jadi menyegel," kata Eko saat ditemui di lokasi parkir Stasiun Bogor, Kamis (9/10/2014).

Di hadapan rombongan Komisi A DPRD Kota Bogor dan Manajemen PT RMU, pihaknya meminta PT KAI untuk menyelesaikan perizinannya terlebih dahulu.

"Setelah itu, kalau memang sudah keluar izinnya, silakan untuk mengoperasikan area parkir ini," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Zaenal Mutaqien mengatakan pihaknya telah memanggil Dinas terkait perizinan dan menyepakati untuk menutup sementara area parkir yang dikelola PT RMU itu.

"Maka dari itu kita sidak ke sini (area parkir Stasiun Bogor), untuk memastikan apakah kesepakatan itu dipenuhi," jelas politisi Gerindra.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS Najamudin menjelaskan, proses perizinan yang diajukan PT KAI melalui PT RMU tidak mutlak bisa diberikan begitu saja.

"Semuanya harus melalui kajian, jika memang masih banyak kekurangan harus segera dilengkapi. Nah selama 18 hari sejak pengajuannya, PT RMU harus menyelesaikan dan melengkapi yang diminta Pemkot," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Berlakukan Ganjil Genap...
Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
PPKM Darurat, Kebun...
PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Ditutup Hingga 20 Juli 2021
Darurat Covid-19, Pemkot...
Darurat Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan WFH 100 Persen
Pemkot Bogor Buka Hotline...
Pemkot Bogor Buka Hotline Penanganan Jenazah Corona
Kota Bogor Terapkan...
Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ini 11 Titik Lokasi Check Point
Antibodi Tinggi, Wali...
Antibodi Tinggi, Wali Kota Bogor Bima Arya Gagal Divaksin
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
45 menit yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
7 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
7 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved