Korupsi APBDes, Mantan Kades Divonis 15 Bulan
A
A
A
YOGYAKARTA - Mantan Kepala Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kaupaten Bantul, Suyatman, divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tamantirto tahun 2002 - 2012 sebesar Rp 189,7 juta.
Suyatman juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sidang pembacaan surat putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/10/2014).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," kata Hakim Ketua Sri Mumpuni saat membacakan surat putusan.
Suyatman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa yang menjadi tahanan kota sejak Bulan November 2013 itu terbukti dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya orang lain hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pada kurun waktu 2002 - 2012, Suyatman selaku kepala desa saat itu lalai dalam mengawasi anak buahnya selaku aparat desa.
Uang pendapatan yang seharusnya dimasukkan ke dalam kas desa justru dipergunakan dengan cara dipinjam oleh lima orang aparat desa untuk keperluan pribadi dan di luar peruntukannya senilai total Rp189,7 juta.
Setelah kasus ini masuk ke tahap penyidikan, kelima aparat desa langsung mengembalikan uang tersebut ke kas desa. Namun kasus ini tetap bergulir hingga ke meja hijau dengan terdakwa tunggal Suyatman.
Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Suyatman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saat ditemui seusai persidangan, Kuasa Hukum Suyatman, Aida Dewi, mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis dari majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu," sebutnya.
Sementara itu, Suyatman tampak menangis dan memeluk istrinya yang juga turut menangis seusai jalannya persidangan. Mereka tak kuasa menahan air mata karena tidak menyangka akan dijatuhi hukuman penjara oleh hakim.
Suyatman juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sidang pembacaan surat putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/10/2014).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," kata Hakim Ketua Sri Mumpuni saat membacakan surat putusan.
Suyatman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa yang menjadi tahanan kota sejak Bulan November 2013 itu terbukti dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya orang lain hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pada kurun waktu 2002 - 2012, Suyatman selaku kepala desa saat itu lalai dalam mengawasi anak buahnya selaku aparat desa.
Uang pendapatan yang seharusnya dimasukkan ke dalam kas desa justru dipergunakan dengan cara dipinjam oleh lima orang aparat desa untuk keperluan pribadi dan di luar peruntukannya senilai total Rp189,7 juta.
Setelah kasus ini masuk ke tahap penyidikan, kelima aparat desa langsung mengembalikan uang tersebut ke kas desa. Namun kasus ini tetap bergulir hingga ke meja hijau dengan terdakwa tunggal Suyatman.
Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Suyatman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saat ditemui seusai persidangan, Kuasa Hukum Suyatman, Aida Dewi, mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis dari majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu," sebutnya.
Sementara itu, Suyatman tampak menangis dan memeluk istrinya yang juga turut menangis seusai jalannya persidangan. Mereka tak kuasa menahan air mata karena tidak menyangka akan dijatuhi hukuman penjara oleh hakim.
(lis)