Korupsi APBDes, Mantan Kades Divonis 15 Bulan

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 02:07 WIB
Korupsi APBDes, Mantan...
Korupsi APBDes, Mantan Kades Divonis 15 Bulan
A A A
YOGYAKARTA - Mantan Kepala Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kaupaten Bantul, Suyatman, divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tamantirto tahun 2002 - 2012 sebesar Rp 189,7 juta.

Suyatman juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sidang pembacaan surat putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/10/2014).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," kata Hakim Ketua Sri Mumpuni saat membacakan surat putusan.

Suyatman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa yang menjadi tahanan kota sejak Bulan November 2013 itu terbukti dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya orang lain hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pada kurun waktu 2002 - 2012, Suyatman selaku kepala desa saat itu lalai dalam mengawasi anak buahnya selaku aparat desa.

Uang pendapatan yang seharusnya dimasukkan ke dalam kas desa justru dipergunakan dengan cara dipinjam oleh lima orang aparat desa untuk keperluan pribadi dan di luar peruntukannya senilai total Rp189,7 juta.

Setelah kasus ini masuk ke tahap penyidikan, kelima aparat desa langsung mengembalikan uang tersebut ke kas desa. Namun kasus ini tetap bergulir hingga ke meja hijau dengan terdakwa tunggal Suyatman.

Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Suyatman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Saat ditemui seusai persidangan, Kuasa Hukum Suyatman, Aida Dewi, mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis dari majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu," sebutnya.

Sementara itu, Suyatman tampak menangis dan memeluk istrinya yang juga turut menangis seusai jalannya persidangan. Mereka tak kuasa menahan air mata karena tidak menyangka akan dijatuhi hukuman penjara oleh hakim.
(lis)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
3 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
5 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
6 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
8 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
8 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved