Korupsi APBDes, Mantan Kades Divonis 15 Bulan

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 02:07 WIB
Korupsi APBDes, Mantan...
Korupsi APBDes, Mantan Kades Divonis 15 Bulan
A A A
YOGYAKARTA - Mantan Kepala Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kaupaten Bantul, Suyatman, divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tamantirto tahun 2002 - 2012 sebesar Rp 189,7 juta.

Suyatman juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sidang pembacaan surat putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (9/10/2014).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," kata Hakim Ketua Sri Mumpuni saat membacakan surat putusan.

Suyatman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa yang menjadi tahanan kota sejak Bulan November 2013 itu terbukti dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya orang lain hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pada kurun waktu 2002 - 2012, Suyatman selaku kepala desa saat itu lalai dalam mengawasi anak buahnya selaku aparat desa.

Uang pendapatan yang seharusnya dimasukkan ke dalam kas desa justru dipergunakan dengan cara dipinjam oleh lima orang aparat desa untuk keperluan pribadi dan di luar peruntukannya senilai total Rp189,7 juta.

Setelah kasus ini masuk ke tahap penyidikan, kelima aparat desa langsung mengembalikan uang tersebut ke kas desa. Namun kasus ini tetap bergulir hingga ke meja hijau dengan terdakwa tunggal Suyatman.

Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Suyatman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Saat ditemui seusai persidangan, Kuasa Hukum Suyatman, Aida Dewi, mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis dari majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu," sebutnya.

Sementara itu, Suyatman tampak menangis dan memeluk istrinya yang juga turut menangis seusai jalannya persidangan. Mereka tak kuasa menahan air mata karena tidak menyangka akan dijatuhi hukuman penjara oleh hakim.
(lis)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
12 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
3 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved