Dibawah 18 Tahun Tak Boleh Berangkat Haji

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 01:31 WIB
Dibawah 18 Tahun Tak...
Dibawah 18 Tahun Tak Boleh Berangkat Haji
A A A
YOGYAKARTA - Sesuai perundang-undangan Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelengaraan Haji, tidak diperbolehkan calon jamaah haji berangkat ke Tanah Suci Mekah dibawah usia 18 tahun.

Meski demikian, untuk pendaftaran jamaah haji ke kantor kementerian agama tingkat kabupaten/kota boleh dilakukan pada usia dini atau bahkan anak-anak.

"Sesuai undang-undang harus sudah dewasa, diatas 18 tahun untuk menjalankan ibadah haji. Kalau mendaftar tidak masalah meski usia balita, tapi untuk berangkat haji nantinya harus diatas 18 tahun," kata Hasto Perwiro Utomo, Kepala Bidang Penyelengaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Yogyakarta, ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (9/10/2014).

Aturan itu, kata dia, bukan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi. Menurut syariat, kata Hasto, ibadah haji diperuntukan bagi yang mampu dan sudah baligh (dewasa menurut ajaran Islam). Sementara baligh menurut aturan pemerintah diatas 18 tahun.

"Aturan negara kita kan usia dewasa 18 tahun, jadi kalau usia dibawah itu ya belum boleh melaksanakan ibadah haji," terangnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah jamaah haji dari Kemenag Kota Yogyakarta berjumlah 401 orang. Dari jumlah itu, usia termuda jamaah haji berusia 19 tahun, yakni Arif Muhammad warga Perum Minggiran Baru No 956 Kota Yogyakarta.

Jamaah haji itu masih berada di Jeddah, Arab Saudi saat ini. Mereka akan kembali ke tanah air pada 19 dan 20 Oktober 2014 nanti. Sebab, jamaah tersebut terbagi dalam dua kloter, yakni 25 SOC berjumlah 222 jamaah, dan 26 SOC berjumlah 179 jamaah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)