Dibawah 18 Tahun Tak Boleh Berangkat Haji

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 01:31 WIB
Dibawah 18 Tahun Tak...
Dibawah 18 Tahun Tak Boleh Berangkat Haji
A A A
YOGYAKARTA - Sesuai perundang-undangan Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelengaraan Haji, tidak diperbolehkan calon jamaah haji berangkat ke Tanah Suci Mekah dibawah usia 18 tahun.

Meski demikian, untuk pendaftaran jamaah haji ke kantor kementerian agama tingkat kabupaten/kota boleh dilakukan pada usia dini atau bahkan anak-anak.

"Sesuai undang-undang harus sudah dewasa, diatas 18 tahun untuk menjalankan ibadah haji. Kalau mendaftar tidak masalah meski usia balita, tapi untuk berangkat haji nantinya harus diatas 18 tahun," kata Hasto Perwiro Utomo, Kepala Bidang Penyelengaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Yogyakarta, ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (9/10/2014).

Aturan itu, kata dia, bukan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi. Menurut syariat, kata Hasto, ibadah haji diperuntukan bagi yang mampu dan sudah baligh (dewasa menurut ajaran Islam). Sementara baligh menurut aturan pemerintah diatas 18 tahun.

"Aturan negara kita kan usia dewasa 18 tahun, jadi kalau usia dibawah itu ya belum boleh melaksanakan ibadah haji," terangnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah jamaah haji dari Kemenag Kota Yogyakarta berjumlah 401 orang. Dari jumlah itu, usia termuda jamaah haji berusia 19 tahun, yakni Arif Muhammad warga Perum Minggiran Baru No 956 Kota Yogyakarta.

Jamaah haji itu masih berada di Jeddah, Arab Saudi saat ini. Mereka akan kembali ke tanah air pada 19 dan 20 Oktober 2014 nanti. Sebab, jamaah tersebut terbagi dalam dua kloter, yakni 25 SOC berjumlah 222 jamaah, dan 26 SOC berjumlah 179 jamaah.
(san)
Berita Terkait
Sepuluh Daerah di Indonesia...
Sepuluh Daerah di Indonesia dengan Antrean Haji Tercepat
3 Terobosan Perdana...
3 Terobosan Perdana Haji 2025: Lebih Terbuka, Terjangkau, Kompetitif
Tahun Ini Haji Akbar,...
Tahun Ini Haji Akbar, Mengapa dan Apa Alasannya?
Mengenal 3 Jenis Haji:...
Mengenal 3 Jenis Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran
Indonesia Dapat Kuota...
Indonesia Dapat Kuota 221.000, Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025
Jadwal Haji Hingga Puncak...
Jadwal Haji Hingga Puncak Haji Tahun 2025
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
53 menit yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
1 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
1 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
2 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
2 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved