Tersangka Alih Fungsi Lahan UGM Serahkan Laporan Kekayaan

Kamis, 09 Oktober 2014 - 16:43 WIB
Tersangka Alih Fungsi...
Tersangka Alih Fungsi Lahan UGM Serahkan Laporan Kekayaan
A A A
YOGYAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Triyanto, menyerahkan laporan harta kekayaan pribadi ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Laporan yang diserahkan Kamis (9/10/2014) tersebut akan dipelajari oleh penyidik, apakah Triyanto memiliki harta kekayaan mencurigakan dan terkait dengan kasus yang menjeratnya tersebut.

"Tadi tersangka Ty menyerahkan ke penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Dia bersama tim pengacaranya datang langsung ke kantor Kejati," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.

Penyerahan laporan harta kekayaan tersebut atas perintah dari tim penyidik. Selain untuk menelusuri apakah ada kekayaan yang mencurigakan dan berkaitan dengan kasus lahan UGM, laporan tersebut juga sebagai dasar penyidik untuk menghitung jumlah kekayaan tersangka.

"Jika ada kekayaan yang diindikasikan berasal dari uang hasil korupsi, maka bisa saja kekayaan atau aset yang bersangkutan disita sebagai barang bukti," jelasnya.

Namun, Purwanta tidak bersedia mengungkapkan berapa besar nilai kekayaan Triyanto. Dia beralasan, hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu Susamto, Toekidjo dan Ken Suratiyah, baru akan menyerahkan laporan harta kekayaannya ke penyidik awal pekan depan.

"Saat ini baru Ty yang sudah siap, untuk tersangka St, Tk, dan Ks mereka menjanjikan akan menyerahkan laporan kekayaannya paling cepat awal pekan depan," imbuhnya.

Dalam kasus alih fungsi lahan UGM ini, Kejati menetapkan empat orang tersangka. Selain Triyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM, Kejati juga menetapkan Ketua Majelis Guru Besar UGM Susamto, dan dua orang dosen Fakultas Pertanian UGM Toekidjo dan Ken Suratiyah.

Akibat perbuatan keempat tersangka tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp11,5 miliar.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
1 menit yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
9 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
9 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
9 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
10 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
10 jam yang lalu
Infografis
Kekayaan Riza Patria,...
Kekayaan Riza Patria, Wamendes PDT yang Merangkap Komisaris Telkomsel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved