Tersangka Alih Fungsi Lahan UGM Serahkan Laporan Kekayaan
A
A
A
YOGYAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Triyanto, menyerahkan laporan harta kekayaan pribadi ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Laporan yang diserahkan Kamis (9/10/2014) tersebut akan dipelajari oleh penyidik, apakah Triyanto memiliki harta kekayaan mencurigakan dan terkait dengan kasus yang menjeratnya tersebut.
"Tadi tersangka Ty menyerahkan ke penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Dia bersama tim pengacaranya datang langsung ke kantor Kejati," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.
Penyerahan laporan harta kekayaan tersebut atas perintah dari tim penyidik. Selain untuk menelusuri apakah ada kekayaan yang mencurigakan dan berkaitan dengan kasus lahan UGM, laporan tersebut juga sebagai dasar penyidik untuk menghitung jumlah kekayaan tersangka.
"Jika ada kekayaan yang diindikasikan berasal dari uang hasil korupsi, maka bisa saja kekayaan atau aset yang bersangkutan disita sebagai barang bukti," jelasnya.
Namun, Purwanta tidak bersedia mengungkapkan berapa besar nilai kekayaan Triyanto. Dia beralasan, hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu Susamto, Toekidjo dan Ken Suratiyah, baru akan menyerahkan laporan harta kekayaannya ke penyidik awal pekan depan.
"Saat ini baru Ty yang sudah siap, untuk tersangka St, Tk, dan Ks mereka menjanjikan akan menyerahkan laporan kekayaannya paling cepat awal pekan depan," imbuhnya.
Dalam kasus alih fungsi lahan UGM ini, Kejati menetapkan empat orang tersangka. Selain Triyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM, Kejati juga menetapkan Ketua Majelis Guru Besar UGM Susamto, dan dua orang dosen Fakultas Pertanian UGM Toekidjo dan Ken Suratiyah.
Akibat perbuatan keempat tersangka tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp11,5 miliar.
Laporan yang diserahkan Kamis (9/10/2014) tersebut akan dipelajari oleh penyidik, apakah Triyanto memiliki harta kekayaan mencurigakan dan terkait dengan kasus yang menjeratnya tersebut.
"Tadi tersangka Ty menyerahkan ke penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Dia bersama tim pengacaranya datang langsung ke kantor Kejati," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.
Penyerahan laporan harta kekayaan tersebut atas perintah dari tim penyidik. Selain untuk menelusuri apakah ada kekayaan yang mencurigakan dan berkaitan dengan kasus lahan UGM, laporan tersebut juga sebagai dasar penyidik untuk menghitung jumlah kekayaan tersangka.
"Jika ada kekayaan yang diindikasikan berasal dari uang hasil korupsi, maka bisa saja kekayaan atau aset yang bersangkutan disita sebagai barang bukti," jelasnya.
Namun, Purwanta tidak bersedia mengungkapkan berapa besar nilai kekayaan Triyanto. Dia beralasan, hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu Susamto, Toekidjo dan Ken Suratiyah, baru akan menyerahkan laporan harta kekayaannya ke penyidik awal pekan depan.
"Saat ini baru Ty yang sudah siap, untuk tersangka St, Tk, dan Ks mereka menjanjikan akan menyerahkan laporan kekayaannya paling cepat awal pekan depan," imbuhnya.
Dalam kasus alih fungsi lahan UGM ini, Kejati menetapkan empat orang tersangka. Selain Triyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM, Kejati juga menetapkan Ketua Majelis Guru Besar UGM Susamto, dan dua orang dosen Fakultas Pertanian UGM Toekidjo dan Ken Suratiyah.
Akibat perbuatan keempat tersangka tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp11,5 miliar.
(zik)