Tersangka Alih Fungsi Lahan UGM Serahkan Laporan Kekayaan

Kamis, 09 Oktober 2014 - 16:43 WIB
Tersangka Alih Fungsi...
Tersangka Alih Fungsi Lahan UGM Serahkan Laporan Kekayaan
A A A
YOGYAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Triyanto, menyerahkan laporan harta kekayaan pribadi ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Laporan yang diserahkan Kamis (9/10/2014) tersebut akan dipelajari oleh penyidik, apakah Triyanto memiliki harta kekayaan mencurigakan dan terkait dengan kasus yang menjeratnya tersebut.

"Tadi tersangka Ty menyerahkan ke penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Dia bersama tim pengacaranya datang langsung ke kantor Kejati," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.

Penyerahan laporan harta kekayaan tersebut atas perintah dari tim penyidik. Selain untuk menelusuri apakah ada kekayaan yang mencurigakan dan berkaitan dengan kasus lahan UGM, laporan tersebut juga sebagai dasar penyidik untuk menghitung jumlah kekayaan tersangka.

"Jika ada kekayaan yang diindikasikan berasal dari uang hasil korupsi, maka bisa saja kekayaan atau aset yang bersangkutan disita sebagai barang bukti," jelasnya.

Namun, Purwanta tidak bersedia mengungkapkan berapa besar nilai kekayaan Triyanto. Dia beralasan, hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu Susamto, Toekidjo dan Ken Suratiyah, baru akan menyerahkan laporan harta kekayaannya ke penyidik awal pekan depan.

"Saat ini baru Ty yang sudah siap, untuk tersangka St, Tk, dan Ks mereka menjanjikan akan menyerahkan laporan kekayaannya paling cepat awal pekan depan," imbuhnya.

Dalam kasus alih fungsi lahan UGM ini, Kejati menetapkan empat orang tersangka. Selain Triyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM, Kejati juga menetapkan Ketua Majelis Guru Besar UGM Susamto, dan dua orang dosen Fakultas Pertanian UGM Toekidjo dan Ken Suratiyah.

Akibat perbuatan keempat tersangka tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp11,5 miliar.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
49 menit yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
1 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
2 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
2 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
2 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
3 jam yang lalu
Infografis
Kekayaan Riza Patria,...
Kekayaan Riza Patria, Wamendes PDT yang Merangkap Komisaris Telkomsel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved