Pembunuh Juragan Sapi di Karawang Tertangkap
A
A
A
KARAWANG - Misteri pembunuhan juragan sapi di Kampung Krajan II Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari, terkuak. Pembunuh sang juragan ternyata anak mantan sopirnya, Idris Sobandi Bin Oban Sobandi (27). Idris tertangkap, motifnya ingin menjarah harta sang juragan.
Kapolres Karawang, AKBP Daddy Hartadi, Kamis (9/10/2014), mengatakan, pengungkapan kasus yang sempat menghebohkan beberapa hari lalu itu, berawal dari olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Berbekal hasil itu, muncul sebuah nama yang dicurigai, yakni Idris Sobandi putra mantan sopirnya sang juragan sapi (H Ardi Supriadi, 75), yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
"Dari olah TKP dan pengumpulan data di lokasi, termasuk keterangan dari 21 saksi, kemudian mengerucut ke satu nama. Dari sana, kita juga menemukan petunjuk lain, dari alat yang digunakan untuk mencongkel pintu," ujar Kapolres.
Tak lama dari sana, tambah Kapolres, petugas langsung melakukan perburuan hingga mendapatkan petunjuk baru kalau tersangka berada di sebuah rumah nenek isterinya, di Desa Bengle Kecamatan Majalaya, Karawang.
"Awalnya, tersangka sempat menghilang. Namun berkat informasi dari masyarakat dan pihak keluarga tersangka, akhirnya petugas berhasil meringkusnya," lanjut Kapolres.
Hingga kemudian pada Senin 6 Oktober 2014 sekitar jam 21.00 WIB, tersangka dibekuk di rumah nenek isterinya, Desa Bengle Kecamatan Majalaya. Tersangka yang saat itu tengah berhura-hura dengan teman-temannya, tak berkutik, digelandang ke Mapolsek Klari.
"Saat penangkapan, petugas juga menemukan gelang dan kalung emas milik isteri korban seberat 24 gram. Itu juga menjadi petunjuk kalau pelaku pembunuhan serta penjarahan H. Ardi, mengarah pada tersangka," kata Kapolres.
Dipaparkan Kapolres, motif tersangka adalah ingin mengambil harta korban. Tersangka yang merupakan pengangguran memang sering datang ke rumah korban dan kerap meminjam uang. Namun meski sering dibantu, dipinjamin uang, tersangka tak pernah membayarnya.
"Terakhir, sebelum peristiwa itu, tersangka datang ke rumah korban dan kembali meminjam uang sebesar Rp100 ribu. Namun oleh korban hanya dikasih Rp50 ribu," tambah Kapolres.
Setelah itu, pada Sabtu 27 September sekitar jam 03.00 WIB, tersangka yang sudah merencanakan akan melakukan pencurian, kembali datang ke rumah korban.
Setelah sampai rumah korban, tersangka yang memang sudah hafal situasi rumah tersebut, langsung masuk ke kamar isteri korban.
Di kamar itu, tersangka langsung menggeledah lemari isteri korban dan mengambil kalung serta gelabg emas seberat 24 gram berikut uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
"Di saat bersamaan, isteri korban bangun dan berteriak. Namun bersamaan dengan itu juga, tersangka langsung memukul isteri korban yang sudah tua dengan batu hingga pingsan dan berlumuran darah," tambah Kapolres.
Mendengar suara jeritan, korban yang merupakan juragan sapi kemudian menghampiri isterinya.
Namun belum juga sempat menolong sang isteri, korban yang berusia 75 tahun itu pun langsung dihantam korban dengan menggunakan batu, tepat di bagian kepalanya.
Tak puas dengan itu, tersangka kemudian membacokan goloknya ke kepala dan tubuh korban hingga leher korban nyaris putus dan tewas di lokasi. "Setelah itu, tersangka kabur dengan membawa hasil jarahannya," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangkan dikenakan pasal 363 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 17 tahun.
Kapolres Karawang, AKBP Daddy Hartadi, Kamis (9/10/2014), mengatakan, pengungkapan kasus yang sempat menghebohkan beberapa hari lalu itu, berawal dari olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Berbekal hasil itu, muncul sebuah nama yang dicurigai, yakni Idris Sobandi putra mantan sopirnya sang juragan sapi (H Ardi Supriadi, 75), yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
"Dari olah TKP dan pengumpulan data di lokasi, termasuk keterangan dari 21 saksi, kemudian mengerucut ke satu nama. Dari sana, kita juga menemukan petunjuk lain, dari alat yang digunakan untuk mencongkel pintu," ujar Kapolres.
Tak lama dari sana, tambah Kapolres, petugas langsung melakukan perburuan hingga mendapatkan petunjuk baru kalau tersangka berada di sebuah rumah nenek isterinya, di Desa Bengle Kecamatan Majalaya, Karawang.
"Awalnya, tersangka sempat menghilang. Namun berkat informasi dari masyarakat dan pihak keluarga tersangka, akhirnya petugas berhasil meringkusnya," lanjut Kapolres.
Hingga kemudian pada Senin 6 Oktober 2014 sekitar jam 21.00 WIB, tersangka dibekuk di rumah nenek isterinya, Desa Bengle Kecamatan Majalaya. Tersangka yang saat itu tengah berhura-hura dengan teman-temannya, tak berkutik, digelandang ke Mapolsek Klari.
"Saat penangkapan, petugas juga menemukan gelang dan kalung emas milik isteri korban seberat 24 gram. Itu juga menjadi petunjuk kalau pelaku pembunuhan serta penjarahan H. Ardi, mengarah pada tersangka," kata Kapolres.
Dipaparkan Kapolres, motif tersangka adalah ingin mengambil harta korban. Tersangka yang merupakan pengangguran memang sering datang ke rumah korban dan kerap meminjam uang. Namun meski sering dibantu, dipinjamin uang, tersangka tak pernah membayarnya.
"Terakhir, sebelum peristiwa itu, tersangka datang ke rumah korban dan kembali meminjam uang sebesar Rp100 ribu. Namun oleh korban hanya dikasih Rp50 ribu," tambah Kapolres.
Setelah itu, pada Sabtu 27 September sekitar jam 03.00 WIB, tersangka yang sudah merencanakan akan melakukan pencurian, kembali datang ke rumah korban.
Setelah sampai rumah korban, tersangka yang memang sudah hafal situasi rumah tersebut, langsung masuk ke kamar isteri korban.
Di kamar itu, tersangka langsung menggeledah lemari isteri korban dan mengambil kalung serta gelabg emas seberat 24 gram berikut uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
"Di saat bersamaan, isteri korban bangun dan berteriak. Namun bersamaan dengan itu juga, tersangka langsung memukul isteri korban yang sudah tua dengan batu hingga pingsan dan berlumuran darah," tambah Kapolres.
Mendengar suara jeritan, korban yang merupakan juragan sapi kemudian menghampiri isterinya.
Namun belum juga sempat menolong sang isteri, korban yang berusia 75 tahun itu pun langsung dihantam korban dengan menggunakan batu, tepat di bagian kepalanya.
Tak puas dengan itu, tersangka kemudian membacokan goloknya ke kepala dan tubuh korban hingga leher korban nyaris putus dan tewas di lokasi. "Setelah itu, tersangka kabur dengan membawa hasil jarahannya," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangkan dikenakan pasal 363 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 17 tahun.
(sms)