Membunuh Pelajar, Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 09 Oktober 2014 - 01:36 WIB
Membunuh Pelajar, Divonis 20 Tahun Penjara
Membunuh Pelajar, Divonis 20 Tahun Penjara
A A A
KULONPROGO - Madep Sapta Utomo (19), terdakwa pelaku pembunuhan pelajar SMK di Magelang, Muhammad Adib Solekhan (18), divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Dia dinyatakan sah dan terbukti bersalah, melakukan perencanaan pembunuhan kepada korban. Vonis ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bintarno.

“Menghukum terdakwa, dengan pidana selama 20 tahun penjara dipotong masa tahanan,” tandas Ketua Majelis Hakim, Ika Diana Wati, saat membacakan amar putusannya.

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, terdakwa yang merupakan warga Banjaroyo, Kalibawnag Kulonprogo ini, secara sadis telah merencanakan pembunuhan dan menghilangkan nyawa korban.

Ini diperkuat dengan perintah untuk mengasah pedang, membawa penutup mata dan mengajak korban bertemu ditempat kejadian pembunuhan. Apa yang dilakukan terdakwa ini melanggar Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, hakim juga memberikan pertimbangan yang meringankan kepada terdakwa, salah satunya karena usianya yang masih muda dan menyesali perbuatannya. “Terhadap putusan ini, kamu bisa menerima, banding atau pikir-pikir,” jelasnya.

Penasehat Hukum Terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Bantul Ismoko mengaku keberatan dengan pasal yang dikenakan oleh majelis hakim. Karena dalam persidangan yang mengasah pedang adalah saksi Uje. Bahkan, Uje juga yang mengantarkan Madep ke lokasi pembunuhan. “Kita akan manfaatkan waktu untuk berpikir,” terangnya.

Kasus pembunuhan yang menimpa korban warga Dukun, Magelang, Jawa Tengah (Jateng) ini bermula karena terdakwa kalah balapan motor. Oleh rekan-rekan korban, terdakwa diejek hingga menantang duel. Ayah korban, Nurkholis mengaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat ringan.

Dia ingin terdakwa dihukum lebih berat setimpal dengan perbuatannya menghilangkan nyawa anaknya.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5504 seconds (0.1#10.140)