Membunuh Pelajar, Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 09 Oktober 2014 - 01:36 WIB
Membunuh Pelajar, Divonis...
Membunuh Pelajar, Divonis 20 Tahun Penjara
A A A
KULONPROGO - Madep Sapta Utomo (19), terdakwa pelaku pembunuhan pelajar SMK di Magelang, Muhammad Adib Solekhan (18), divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Dia dinyatakan sah dan terbukti bersalah, melakukan perencanaan pembunuhan kepada korban. Vonis ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bintarno.

“Menghukum terdakwa, dengan pidana selama 20 tahun penjara dipotong masa tahanan,” tandas Ketua Majelis Hakim, Ika Diana Wati, saat membacakan amar putusannya.

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, terdakwa yang merupakan warga Banjaroyo, Kalibawnag Kulonprogo ini, secara sadis telah merencanakan pembunuhan dan menghilangkan nyawa korban.

Ini diperkuat dengan perintah untuk mengasah pedang, membawa penutup mata dan mengajak korban bertemu ditempat kejadian pembunuhan. Apa yang dilakukan terdakwa ini melanggar Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, hakim juga memberikan pertimbangan yang meringankan kepada terdakwa, salah satunya karena usianya yang masih muda dan menyesali perbuatannya. “Terhadap putusan ini, kamu bisa menerima, banding atau pikir-pikir,” jelasnya.

Penasehat Hukum Terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Bantul Ismoko mengaku keberatan dengan pasal yang dikenakan oleh majelis hakim. Karena dalam persidangan yang mengasah pedang adalah saksi Uje. Bahkan, Uje juga yang mengantarkan Madep ke lokasi pembunuhan. “Kita akan manfaatkan waktu untuk berpikir,” terangnya.

Kasus pembunuhan yang menimpa korban warga Dukun, Magelang, Jawa Tengah (Jateng) ini bermula karena terdakwa kalah balapan motor. Oleh rekan-rekan korban, terdakwa diejek hingga menantang duel. Ayah korban, Nurkholis mengaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat ringan.

Dia ingin terdakwa dihukum lebih berat setimpal dengan perbuatannya menghilangkan nyawa anaknya.
(lis)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
38 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved