Pajak dan Retribusi Parkir di Bantul Diduga Bocor

Rabu, 08 Oktober 2014 - 05:14 WIB
Pajak dan Retribusi Parkir di Bantul Diduga Bocor
Pajak dan Retribusi Parkir di Bantul Diduga Bocor
A A A
BANTUL - Pajak dan retribusi parkir di Kabupaten Bantul diduga bocor. Sebab, di tahun 2014 ini, pendapatan pajak parkir di seluruh Kabupaten Bantul hanya mencapai Rp72 juta. Sementara, retribusi parkir kawasan khusus hanya sekitar Rp79 juta dan retribusi parkir pinggir jalan sebesar Rp19 juta.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Bantul Sigit Nursyam Priyanto menengarai telah terjadi kebocoran dalam retribusi dan perpajakan parkir di seluruh Kabupaten Bantul. Secara kasat mata, potensi kontribusi parkir di Kabupaten Bantul sebenarnya sangat besar mengingat kantong parkir di wilayah ini cukup banyak.

"Kasat mata saja, kalau di kawasan khusus seperti Stadion Sultan Agung dan Jogja Expo Center (JEC), pendapatan parkirnya luar biasa," ujarnya, Selasa (7/10/2014).

Dilihat dari kontribusi pajak parkir di setiap kecamatan di Kabupaten Bantul, angkanya memang sangat kecil. Dari Kecamatan Sewon yang memiliki Stadion Sultan Agung, kontribusi pajak parkirnya hanya sebesar Rp7,5 juta, padahal ketika ada pertandingan sepakbola, pendapatan parkirnya cukup besar.

Di Kecamatan Bantul misalnya, pendapatan pajak parkirnya hanya Rp4,7 juta. Padahal kantong pajak di kecamatan ini cukup banyak seperti di RSUD Panembahan Senopati, RS PKU Muhammadiyah, jalan-jalan protokol, dan kompleks perkantoran non-pemerintah.

"Belum lagi Banguntapan yang punya JEC. Masak kontribusinya hanya Rp31 juta per tahunnya," katanya, heran.

Untuk itu, ia berharap agar ada studi potensi pajak dan retribusi parkir di Bantul. Karena, dari studi tersebut dapat diketahui berapa potensi yang bisa disumbangkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sisi perparkiran. Karena, secara kasat mata potensi pajak di Bantul bisa dimaksimalkan lagi.

Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Trisna Manurung mengakui kontribusi parkir, berupa pajak ataupun retribusi, tergolong rendah. Persoalannya apa, ia sendiri tidak mengetahuinya karena yang berwenang adalah Dinas Perhubungan.

"Kami hanya sebatas menerima saja, yang mengumpulkan itu kan Dinas Perhubungan (Dishub)," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2579 seconds (0.1#10.140)