Pajak dan Retribusi Parkir di Bantul Diduga Bocor

Rabu, 08 Oktober 2014 - 05:14 WIB
Pajak dan Retribusi...
Pajak dan Retribusi Parkir di Bantul Diduga Bocor
A A A
BANTUL - Pajak dan retribusi parkir di Kabupaten Bantul diduga bocor. Sebab, di tahun 2014 ini, pendapatan pajak parkir di seluruh Kabupaten Bantul hanya mencapai Rp72 juta. Sementara, retribusi parkir kawasan khusus hanya sekitar Rp79 juta dan retribusi parkir pinggir jalan sebesar Rp19 juta.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Bantul Sigit Nursyam Priyanto menengarai telah terjadi kebocoran dalam retribusi dan perpajakan parkir di seluruh Kabupaten Bantul. Secara kasat mata, potensi kontribusi parkir di Kabupaten Bantul sebenarnya sangat besar mengingat kantong parkir di wilayah ini cukup banyak.

"Kasat mata saja, kalau di kawasan khusus seperti Stadion Sultan Agung dan Jogja Expo Center (JEC), pendapatan parkirnya luar biasa," ujarnya, Selasa (7/10/2014).

Dilihat dari kontribusi pajak parkir di setiap kecamatan di Kabupaten Bantul, angkanya memang sangat kecil. Dari Kecamatan Sewon yang memiliki Stadion Sultan Agung, kontribusi pajak parkirnya hanya sebesar Rp7,5 juta, padahal ketika ada pertandingan sepakbola, pendapatan parkirnya cukup besar.

Di Kecamatan Bantul misalnya, pendapatan pajak parkirnya hanya Rp4,7 juta. Padahal kantong pajak di kecamatan ini cukup banyak seperti di RSUD Panembahan Senopati, RS PKU Muhammadiyah, jalan-jalan protokol, dan kompleks perkantoran non-pemerintah.

"Belum lagi Banguntapan yang punya JEC. Masak kontribusinya hanya Rp31 juta per tahunnya," katanya, heran.

Untuk itu, ia berharap agar ada studi potensi pajak dan retribusi parkir di Bantul. Karena, dari studi tersebut dapat diketahui berapa potensi yang bisa disumbangkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sisi perparkiran. Karena, secara kasat mata potensi pajak di Bantul bisa dimaksimalkan lagi.

Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Trisna Manurung mengakui kontribusi parkir, berupa pajak ataupun retribusi, tergolong rendah. Persoalannya apa, ia sendiri tidak mengetahuinya karena yang berwenang adalah Dinas Perhubungan.

"Kami hanya sebatas menerima saja, yang mengumpulkan itu kan Dinas Perhubungan (Dishub)," ujarnya.
(zik)
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Ribuan Titik Panas Kepung...
Ribuan Titik Panas Kepung Kalimantan, Legislator PDIP Desak Optimalisasi Penanganan Karhutla
8 menit yang lalu
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
25 menit yang lalu
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
1 jam yang lalu
BPOLBF dan IN-FLORES...
BPOLBF dan IN-FLORES Rumuskan Masa Depan Ekowisata Labuan Bajo
2 jam yang lalu
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Hotline 110 dan Command Center
2 jam yang lalu
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
5 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved