Tersangka Pembunuh Pesilat Blitar Hanya Tiga Orang

Senin, 06 Oktober 2014 - 20:47 WIB
Tersangka Pembunuh Pesilat...
Tersangka Pembunuh Pesilat Blitar Hanya Tiga Orang
A A A
BLITAR - Masih ingat kasus pengeroyokan yang menewaskan Mujiono (30), pesilat asal Desa/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar? Dari perkembangan penyidikan, hampir pasti Polres Kota Blitar hanya akan mengajukan tiga tersangka ke muka pengadilan.

Hal itu berbeda dengan versi pihak keluarga dan kolega korban yang kukuh menyebutkan pelaku pembunuh pesilat Blitar berjumlah lebih dari tiga orang.

"Tidak ada tambahan tersangka. Tetap tiga orang yang berkas perkaranya secepatnya untuk disidangkan," ujar Kasatreskrim Polres Kota Blitar AKP Slamet Riyadi kepada KORAN SINDO, Senin (6/10/2014).

Tiga orang tersangka tersebut adalah Sugeng alias Mentok (23), warga Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi. Kemudian Muhammad Hani Asfiani (23), dan Beni yang merupakan tetangga Sugeng. Sugeng dan Hani dibekuk di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan Beni ditangkap di Kalimantan.

Ketiganya terbukti sebagai provokator sekaligus eksekutor aksi amuk massa yang menewaskan Mujiono, pesilat asal Blitar itu.

Seperti diketahui, hanya gara-gara menyerempet salah seorang anggota yang tengah berlatih gerak jalan dalam rangka perayaan hari kemerdekaan, pada 26 Agustus 2014, Mujiono dihakimi. Kepalanya dihantam dengan helm hingga mengalami pendarahan serius. Peristiwa maut itu terjadi di jalan raya Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi. Dalam perjalanan menuju RSU Mardi Waluyo Kota Blitar, yang bersangkutan tewas.

Lambannya pihak kepolisian menetapkan tersangka memantik kemarahan para pesilat rekan korban. Ratusan pendekar turun ke jalan men-sweeping warga Desa Kolomayan sekaligus memburu para pelaku dengan caranya sendiri. Mereka berasumsi pelaku berjumlah banyak, mengingat anggota gerak jalan pada malam kejadian itu lebih dari 30 orang.

Menurut Slamet, pihaknya sudah berusaha kerja keras. Karenanya ia berharap masyarakat bisa menghargai kerja kepolisian. "Tentunya apa yang kita lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai alat bukti dan keterangan saksi di lapangan, tersangka tiga orang," tegasnya.

Slamet mengakui bahwa gejolak massa belum sepenuhnya selesai. Reaksi masyarakat dari pihak korban tidak tertutup kemungkinan akan terjadi kembali pada saat berkas perkara telah berpindah ke pengadilan. "Karenanya dalam persidangan nanti, kami akan melakukan pengamanan yang ketat. Hal itu sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Kini, para tersangka pembunuh pesilat Blitar diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara, dari pihak korban tetap meyakini jumlah pelaku lebih dari tiga orang. Juru bicara para pendekar rekan korban, yakni Mohammad Nurjiyanto sebelumnya meminta aparat hukum untuk menangkap seluruh pelaku tanpa pandang bulu.

"Semua yang terlibat harus bertanggung jawab. Kami meminta tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)