Bakar Motor dan Aniaya Siswa, Tiga Pelajar Ditangkap

Minggu, 05 Oktober 2014 - 15:06 WIB
Bakar Motor dan Aniaya...
Bakar Motor dan Aniaya Siswa, Tiga Pelajar Ditangkap
A A A
KULONPROGO - Tiga pelajar SMK di Kulonprogo ditangkap polisi karena telah menganiaya Bagus Surya Aji (17) dan membakar sepeda motor milik siswa yang tinggal di Kalibiru, Hargowilis Kokap ini, Minggu (5/10/2014).

Ketiga pelajar tersebut yakni RPP (15) warga Margosari, Penasih yang merupakan pelajar SMK swasta di Kulonprogo.

Selain itu ada ANL (16) warga Margosari Pengasih yang merupakan pelajar SMK Negeri, serta HW (17) warga Pengasih yang juga seorang pelajar SMK swasta. Selain itu polisi juga menangkap WSN (17) remaja yang tidak bersekolah.

Aksi penganiayaan yang berujung pembakaran sepeda motor itu terjadi saat korban di Alun-alun Wates bersama dengan teman-temannya bermain Freestyle menggunakan sepeda motor.

Korban yang meminjam sepeda motor temannya ini bermaksud mengambil helm miliknya yang tertinggal di Warnet Raja di Terbah, Wates.

Ketika tiba di warnet oleh Fiki, rekannya dia tidak boleh masuk ke dalam dengan alasan sedang ada keributan di dalam. Korban lantas mengutarakan maksud kedatangannya untuk mengambil helmya yang tertinggal.

Oleh saksi inilah korban diambilkan helmnya yang berada di dalam warnet. Belakangan helm ini ternyata tertukar, dan oleh korban sudah dikembalikan kepada pemiliknya yang kebetulan rekannya.

Korban sendiri lantas kembali ke Alun-alun Wates. Tidak lama berselang, datang RPP bersama dengan rekan-rekannya.

Dengan berbonceng tiga, korban dibawa ke Wana Winulang yang berada di belakang DPRD Kulonprogo. Disinilah korban dianiaya oleh RPP bersama rekannya.

“Ada sekitar 12 orang, sebagian saya kenal. Saya sempat dihajar sebelum melarikan diri ke kantor pemadam,” jelas Korban.

Bagus sendiri akhirnya diamankan polisi dan membawanya ke Polsek Wates. Disela pemeriksaan polisi inilah, korban diberi tahu jika sepeda motornya Suzuki Shogun 125 dengan Nopol AB 4595 HG telah dibakar orang. “Saya tahu motor saya dibakar dari polisi,” jelasnya.

Kejadian penganiayaan dan pembakaran sepeda motor inipun dilaporkan polisi. Petugas yang sigap dengan kejadian ini langsung melakukan pengejaran.

Hingga akhirnya keempat pelajar yang masih ABG ini ditangkap dan diamankan. Penyidik Sat Reskrim Polres Kulonprogo Bripka Iswahyudi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dengan mendengar keterangan dari para saksi dan korban.

Dari pemeriksaan ini diketahui kejadian perusakan dan pembakaran ini yang diduga dilakukan oleh tujuh orang. Saat ini polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya.

“Kita akan kenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya. Polisi juga menyita beberapa barang bukti di lokasi kejadian. Diantaranya bangkai sepeda motor milik korban, batu yang dipakai untuk melempar sepeda motor korban.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2227 seconds (0.1#10.140)