Dua Tersangka Jurnalis asal Perancis Siap Disidang
A
A
A
JAYAPURA - Berkas berita acara pemeriksaan terhadap dua jurnalis asing asal Perancis, Thomas Charles Dendies yang bekerja di Arte TV Perancis dan Valentine Bourrat akhirnya dilimpahkan Imigrasi Jayapura ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Sebelumnya Imigrasi Jayapura telah melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih dua bulan terhadap dua jurnalis warga negara asing tersebut.
Kepala Imigrasi Klas I Jayapura Garda Tampubolon mengatakan, berkas perkara berita acara pemeriksaan kedua jurnalis asingtersebut telah rampung dilakukan. Pada Kamis 2 Oktober 2014, kata dia, telah dilakukan pelimpahan tahap satu kepada Kejati Papua.
Sementara itu orang tua jurnalis asing Valentine Bourrat, Martine Bourrat mengaku sangat bahagia bisa bertemu dengan putrinya dan semoga masalah yang menimpa anaknya bisa cepat selesai. Sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarga.
Diberitakan sebelumnya dua jurnalis asing asal Perancis yang bekerja pada Televisi Arte TV Perancis ditahan Polda Papua di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Polisi menuding keduanya terlibat membantu pergerakan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Puron Wenda dan Enden Wanimbo yang bermarkas di Lanny Jaya pada penangkapan itu polisi juga menemukan paspor dinas dan paspor sipil yang dimiliki Valentine.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua dan pihak Imigrasi Jayapura karena diduga melakukan pelanggaran imigrasi di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara Republik Indonesia.
“Thomas dan Valentine diduga melanggar Pasal 122 UU Imigrasi 2011, rekaman audio rekaman video dan barang-barang termasuk laptop dan ponsel mereka disita polisi, “ kata Garda.
Sebelumnya Imigrasi Jayapura telah melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih dua bulan terhadap dua jurnalis warga negara asing tersebut.
Kepala Imigrasi Klas I Jayapura Garda Tampubolon mengatakan, berkas perkara berita acara pemeriksaan kedua jurnalis asingtersebut telah rampung dilakukan. Pada Kamis 2 Oktober 2014, kata dia, telah dilakukan pelimpahan tahap satu kepada Kejati Papua.
Sementara itu orang tua jurnalis asing Valentine Bourrat, Martine Bourrat mengaku sangat bahagia bisa bertemu dengan putrinya dan semoga masalah yang menimpa anaknya bisa cepat selesai. Sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarga.
Diberitakan sebelumnya dua jurnalis asing asal Perancis yang bekerja pada Televisi Arte TV Perancis ditahan Polda Papua di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Polisi menuding keduanya terlibat membantu pergerakan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Puron Wenda dan Enden Wanimbo yang bermarkas di Lanny Jaya pada penangkapan itu polisi juga menemukan paspor dinas dan paspor sipil yang dimiliki Valentine.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua dan pihak Imigrasi Jayapura karena diduga melakukan pelanggaran imigrasi di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara Republik Indonesia.
“Thomas dan Valentine diduga melanggar Pasal 122 UU Imigrasi 2011, rekaman audio rekaman video dan barang-barang termasuk laptop dan ponsel mereka disita polisi, “ kata Garda.
()