Cabut BAP, Polisi Pasang Tarif Rp5 Juta
A
A
A
PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution merasa geram setelah mendapatkan laporan ada polisi pasang tarif untuk mencabut BAP alias menghentikan penyidikan.
Tidak tanggung-tanggung, tarif untuk kasus perbuatan tidak menyenangkan dibanderol Rp5 juta. Hal tersebut terkuak setelah adanya laporan ke Bid Propam Polda Sumsel bernomor STPL/111/X/2014/Yanduan, pada tanggal 2 Oktober lalu.
"Mana ada undang-undang yang menerangkan ada biaya seperti itu. Kami akan proses polisi yang dilaporkan tersebut. Dia tidak hanya akan menerima sangksi kode etik saja. Bisa-bisa dia terkena pidana gratifikasi," tegas Kapolda Sumsel, saat ditemui usai salat Jumat, di Masjid Assaadah, Mapolda Sumsel, Jumat (3/10/2014).
Dijelaskannya, tugas polisi mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, tidak ada pungutan biaya. Dia berjanji akan mengusut tuntas dan memberikan hukuman kepada oknum nakal tersebut. "Kita akan usut dan kita proses," jelasnya singkat.
Laporan tersebut dilayangkan seorang warga bernama Kiki Wulandari (27), warga Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang. Pelapor tidak senang diperas Brigpol Ryansyah, anggota Polsekta Talang Kelapa Banyuasin.
“Saya ada keluarga bernama Marta (22), dia dilaporkan karena kasus pencemaran nama baik hanya kesalahpahaman saja. Setelah itu, dia telah damai dengan pelapor tetangganya sendiri. Makanya mau mencabut berkas," ungkap Kiki.
Dilanjutkan, anggota yang dilaporkannya Brigpol Ryansyah, tiba-tiba mengeluarkan tarif biaya pencabutan BAP sebesar Rp5 juta. Kiki pun terkejut dan meminta biaya itu dikurangi.
“Kau kiro ini pasar maen nawar-nawar, idak biso hargonyo Rp5 juta. Aman idak galak idak, pacak dicabut laporan itu, kata Brigpol Ryansyah dengan saya. Merasa diperas saya dan keponakan melaporkannya ke Propam untuk meminta keadilan,” tukasnya.
Tidak tanggung-tanggung, tarif untuk kasus perbuatan tidak menyenangkan dibanderol Rp5 juta. Hal tersebut terkuak setelah adanya laporan ke Bid Propam Polda Sumsel bernomor STPL/111/X/2014/Yanduan, pada tanggal 2 Oktober lalu.
"Mana ada undang-undang yang menerangkan ada biaya seperti itu. Kami akan proses polisi yang dilaporkan tersebut. Dia tidak hanya akan menerima sangksi kode etik saja. Bisa-bisa dia terkena pidana gratifikasi," tegas Kapolda Sumsel, saat ditemui usai salat Jumat, di Masjid Assaadah, Mapolda Sumsel, Jumat (3/10/2014).
Dijelaskannya, tugas polisi mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, tidak ada pungutan biaya. Dia berjanji akan mengusut tuntas dan memberikan hukuman kepada oknum nakal tersebut. "Kita akan usut dan kita proses," jelasnya singkat.
Laporan tersebut dilayangkan seorang warga bernama Kiki Wulandari (27), warga Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang. Pelapor tidak senang diperas Brigpol Ryansyah, anggota Polsekta Talang Kelapa Banyuasin.
“Saya ada keluarga bernama Marta (22), dia dilaporkan karena kasus pencemaran nama baik hanya kesalahpahaman saja. Setelah itu, dia telah damai dengan pelapor tetangganya sendiri. Makanya mau mencabut berkas," ungkap Kiki.
Dilanjutkan, anggota yang dilaporkannya Brigpol Ryansyah, tiba-tiba mengeluarkan tarif biaya pencabutan BAP sebesar Rp5 juta. Kiki pun terkejut dan meminta biaya itu dikurangi.
“Kau kiro ini pasar maen nawar-nawar, idak biso hargonyo Rp5 juta. Aman idak galak idak, pacak dicabut laporan itu, kata Brigpol Ryansyah dengan saya. Merasa diperas saya dan keponakan melaporkannya ke Propam untuk meminta keadilan,” tukasnya.
(san)