Disita, Lahan UGM Dilarang Dimanfaatkan Tanpa Izin

Kamis, 02 Oktober 2014 - 15:47 WIB
Disita, Lahan UGM Dilarang...
Disita, Lahan UGM Dilarang Dimanfaatkan Tanpa Izin
A A A
YOGYAKARTA - Lahan milik Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disita Kejati DIY dilarang dimanfaatkan oleh Yayasan Fapertagama maupun pihak universitas.

Lahan seluas 29.875 meter persegi yang disita dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan itu terletak di Wonocatur, Banguntapan, Bantul. Selain itu, ada juga dua bidang lahan total seluas 9.113 meter persegi di Wukirsari, Cangkringan, Sleman.

"Selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap, pemanfaatan lahan harus seizin penyidik," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Kamis (2/10/2014).

Sebelum disita, lahan di Wonocatur disewakan oleh Yayasan Fapertagama kepada pihak ketiga. Total luas lahan yang disewa dan dipakai sebagai lokasi pembibitan tanaman jati oleh pihak ketiga seluas 1,3 hektare. Sedangkan lahan di Wukirsari yang berada tepat di pinggir aliran Kali Opak sebelumnya dipakai sebagai lahan pertanian namun kini kondisinya tak terawat dan ditumbuhi tanaman liar.

Kejati mengisyaratkan lahan yang disita sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan milik UGM oleh Yayasan Fapertagama nantinya akan dikembalikan kepada pihak universitas. Namun hal itu masih menunggu putusan hukum tetap dari pengadilan.

"Apakah nanti lahan itu akan dikembalikan ke universitas atau tidak, kami menunggu putusan pengadilan," jelas Purwanta.

Kasus alih fungsi lahan UGM ini menyeret nama Ketua Majelis Guru Besar UGM Profesor Susamto sebagai tersangka. Peran dia dalam kasus ini adalah selaku Ketua Yayasan Pembina Pertanian (saat ini bernama Yayasan Fapertagama). Yayasan Fapertagama adalah pihak yang mengklaim kepemilikan lahan milik UGM dan memanfaatkannya untuk kepentingan internal yayasan. Bahkan, sertifikat tanah diatasnamakan yayasan.

Selain Susamto, penyidik juga menetapkan Triyanto, Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia UGM serta Toekidjo dan Ken Suratiyah sebagai tersangka. Keempatnya kini masih aktif mengajar sebagai dosen Fakultas Pertanian UGM.

Akibat perbuatan empat dosen tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp11,5 miliar berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved