Disita, Lahan UGM Dilarang Dimanfaatkan Tanpa Izin

Kamis, 02 Oktober 2014 - 15:47 WIB
Disita, Lahan UGM Dilarang...
Disita, Lahan UGM Dilarang Dimanfaatkan Tanpa Izin
A A A
YOGYAKARTA - Lahan milik Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disita Kejati DIY dilarang dimanfaatkan oleh Yayasan Fapertagama maupun pihak universitas.

Lahan seluas 29.875 meter persegi yang disita dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan itu terletak di Wonocatur, Banguntapan, Bantul. Selain itu, ada juga dua bidang lahan total seluas 9.113 meter persegi di Wukirsari, Cangkringan, Sleman.

"Selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap, pemanfaatan lahan harus seizin penyidik," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Kamis (2/10/2014).

Sebelum disita, lahan di Wonocatur disewakan oleh Yayasan Fapertagama kepada pihak ketiga. Total luas lahan yang disewa dan dipakai sebagai lokasi pembibitan tanaman jati oleh pihak ketiga seluas 1,3 hektare. Sedangkan lahan di Wukirsari yang berada tepat di pinggir aliran Kali Opak sebelumnya dipakai sebagai lahan pertanian namun kini kondisinya tak terawat dan ditumbuhi tanaman liar.

Kejati mengisyaratkan lahan yang disita sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan milik UGM oleh Yayasan Fapertagama nantinya akan dikembalikan kepada pihak universitas. Namun hal itu masih menunggu putusan hukum tetap dari pengadilan.

"Apakah nanti lahan itu akan dikembalikan ke universitas atau tidak, kami menunggu putusan pengadilan," jelas Purwanta.

Kasus alih fungsi lahan UGM ini menyeret nama Ketua Majelis Guru Besar UGM Profesor Susamto sebagai tersangka. Peran dia dalam kasus ini adalah selaku Ketua Yayasan Pembina Pertanian (saat ini bernama Yayasan Fapertagama). Yayasan Fapertagama adalah pihak yang mengklaim kepemilikan lahan milik UGM dan memanfaatkannya untuk kepentingan internal yayasan. Bahkan, sertifikat tanah diatasnamakan yayasan.

Selain Susamto, penyidik juga menetapkan Triyanto, Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia UGM serta Toekidjo dan Ken Suratiyah sebagai tersangka. Keempatnya kini masih aktif mengajar sebagai dosen Fakultas Pertanian UGM.

Akibat perbuatan empat dosen tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp11,5 miliar berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
48 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved