UGM Bersedia Terima Pengembalian Lahan dari Kejati DIY

Kamis, 02 Oktober 2014 - 14:49 WIB
UGM Bersedia Terima...
UGM Bersedia Terima Pengembalian Lahan dari Kejati DIY
A A A
YOGYAKARTA - Pihak UGM bersedia menerima pengembalian lahan yang disebut Kejati DIY adalah aset milik UGM. Syaratnya, pengembalian lahan terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan oleh Yayasan Fapertagama tersebut berdasar perintah dari pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Ya nanti kita tunggu dari kejaksaan," kata Kepala Humas Universitas Gadjah Mada (UGM) Wiwit Wijayanti saat dihubungi KORAN SINDO YOGYA, Kamis (2/10/2014).

Namun, berdasar penelusuran internal universitas, salah satunya klarifikasi ke Direktorat Pemberdayaan dan Pengelolaan Aset UGM, lahan seluas hampir tiga hektare di Wonocatur, Banguntapan, Bantul atau tepatnya seluas 29.875 meter persegi itu tidak tercatat secara resmi pada arsip aset milik UGM. Artinya, pihak UGM sendiri tidak mengakui lahan di Wonocatur adalah aset milik mereka.

"Kemarin saya sudah tanyakan ke Direktorat Aset dan ke Fakultas Pertanian, tak ada catatan lahan tersebut. Seluruh aset UGM tercatat di Direktorat Aset, tapi untuk lahan di Wonocatur tidak ada," jelasnya.

Pengakuan pihak UGM tersebut menimbulkan pertanyaan bagi tim penyidik Kejati DIY. Karena, tim penyidik menemukan alat bukti bahwa lahan di Wonocatur tersebut dibeli secara resmi oleh Profesor Probodiningrat, Panitia Pembangunan Gedung UGM pada tahun 1963.

Bahkan, di samping pintu masuk areal lahan juga terpasang papan nama bertuliskan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Fakultas Pertanian UGM, Jurusan Budi Daya Pertanian, Laboratorium Lapangan.

"Kami juga menunggu keputusan pengadilan. Tapi kami heran, penyidik itu mau membantu pemulihan aset UGM, membantu menelusuri aset yang masih abu-abu. Itu hak mereka, yang jelas penyidik bekerja berdasar alat bukti," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)