Polresta Denpasar Rekonstruksi Pembuatan Narkoba

Kamis, 02 Oktober 2014 - 11:40 WIB
Polresta Denpasar Rekonstruksi Pembuatan Narkoba
Polresta Denpasar Rekonstruksi Pembuatan Narkoba
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi pembuatan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Tukad Batanghari X, Renon, Denpasar, Kamis (2/10/2014).

Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan, rekonstruksi ini untuk mencari kebenaran atau menyamakan apa yang dikatakan oleh tersangka pembuat narkoba DON SR dan W AR.

"Rekonstruksi ini ada delapan adegan yang hanya ada di kos tersangka," ungkapnya seusai rekonstruksi pembuatan narkoba.

Adegan yang direka ulang, menurut Artana, sama dengan keterangan tersangka. "Dia di sini baru mencetak ekstasi 33 butir dan itu ada sebagian yang hancur karena alatnya yang masih kurang lengkap. Per butir rencananya dijual seharga Rp450 ribu."

Rekonstruksi itu tidak berlangsung lama, sekitar 30 menit sudah selesai. "Tersangka ini mampu membuat ekstasi kurun waktu satu menit bisa membuat satu butir pil," ujarnya.

Artana mengatakan pihaknya bakal melakukan rekonstruksi di semua kejadian kasus pembuatan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Lokasi pembuatannya kan tidak hanya di Tukad Batanghari saja, tetapi ada di Buleleng juga. Maka dari itu akan kita lakukan adegan ulang di sana."

Komplotan pembuat narkoba itu ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 16 September 2014. Menurut Artana, tersangka pembuatan narkoba itu di antaranya DON SR, GUS NSW, N SUD, dan W AR. Para tersangka membuat narkoba dengan modal Rp300 juta. Diperkirakan, keuntungan yang bisa didapat sekitar Rp1,8 miliar.

Pada saat penangkapan tersangka, polisi menemukan bahan-bahan pembuatan sabu antara lain cairan sekitar 15 botol dan 5 jeriken, serbuk satu botol, 10 plastik, kristal bening sekitar dua botol dan 22 plastik. Disita juga besi bulat untuk mencetak ekstasi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3232 seconds (0.1#10.140)