Bandar Sabu di OKU Timur Dibekuk
A
A
A
MARTAPURA - Seorang bandar sabu asal Sungai Tuha OKU Timur Firdaus alias Irus (20), dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
"Setelah berhasil membekuk tersangka Irus, kami melakukan pengembangan dengan berusaha menangkap bandar berinisial S di Ogan Ilir (OI)," kata Kasat Res Narkoba Iptu Liswan, Rabu (1/10/2014).
Ditamahkan dia, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) tiga paket sabu demham sedang berat 22,97 gram, senilai Rp40 juta, dan satu pucuk senjata tajam.
"Sebelum berhasil membekuk tersangka anggota kita melakukan penyamaran dengan berpura-pura akan membeli, tersangka yang tidak curiga lalu menyepakati untuk transaksi," ungkapnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka baru dua kali melakukan transaksi, penjualan pertama di Belitang, kedua dia ditangkap polisi.
"Setelah berhasil membekuk tersangka Irus, kami melakukan pengembangan dengan berusaha menangkap bandar berinisial S di Ogan Ilir (OI)," kata Kasat Res Narkoba Iptu Liswan, Rabu (1/10/2014).
Ditamahkan dia, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) tiga paket sabu demham sedang berat 22,97 gram, senilai Rp40 juta, dan satu pucuk senjata tajam.
"Sebelum berhasil membekuk tersangka anggota kita melakukan penyamaran dengan berpura-pura akan membeli, tersangka yang tidak curiga lalu menyepakati untuk transaksi," ungkapnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka baru dua kali melakukan transaksi, penjualan pertama di Belitang, kedua dia ditangkap polisi.
(san)