Penahanan KM Anisa Berbuntut Panjang

Selasa, 30 September 2014 - 18:16 WIB
Penahanan KM Anisa Berbuntut...
Penahanan KM Anisa Berbuntut Panjang
A A A
BATAM - Diamankannya Kapal KM Anisa GT 34 oleh jajaran Ditpolair Polda Kepri, di perairan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Rabu 17 September 2014, berbuntut panjang.

Sebab, kapal yang mengangkut sembako tersebut memiliki manifest yang dikeluarkan oleh pelayaran Singapura melalui agen di Singapura.

Manifest yang dikeluarkan oleh agen Outward Manifest juga menyebutkan, bahwa kapal bertolak dari Singapura, menuju Batam. Agen ini merupakan agen resmi dan beralamatkan, di Shippers Lee Seng Barter Tradar 32 Old Toh Tuck Road #01 - 04 I Biz Centre Singapore 597658.

Dalam manifest tersebut, disebutkan rincian barang yang dibawa oleh kapal kayu, yakni 8.000 karung beras dengan berat 25 kg per karung, 420 karton susu beruang, dan dua lori perabot seken dengan pemilik atas nama Darwis.

"Waktu digrebek, yang ada cuma ABK. Dan memang mereka tak punya manifest, karena dibawa oleh anggota saya yang turun ke darat. Tapi kenapa kapal langsung dibawa ke Mako Ditpolair Polda Kepri," kata Darwis, kepada wartawan, Selasa (30/9/2014).

Darwis mengaku, barang tersebut memiliki izin lengkap, dan sama sekali tidak melanggar hukum. "Saat digerebek, manifest dibawa oleh anggota saya yang lagi turun ke darat, karena waktu itu air surut. Dan yang di kapal hanya ada ABK saja," katanya.

Tidak hanya memiliki manifest barang yang diangkut, kapal yang diketahui merupakan milik M Arfah Daeng Mattorang alias Fendi, tersebut juga memiliki izin dan surat layar lengkap.

Saat ini, sembako telah diserahkan oleh Ditpolair Polda Kepri ke KPU BC Klas II B Batuampar. "Saya berharap barang saya bisa dikeluarkan, karena memang manifestnya ada," ujar Darwis.

Sebelumnya, dari puluhan ton sembako dan barang bekas yang diduga merupakan slundupan tersebut, Ditpolair Polda Kepri juga mengamankan seorang nahkoda atas nama Rudi serta sepuluh ABK.
(san)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenis Makanan Sehat...
6 Jenis Makanan Sehat yang Bisa Membuat Panjang Umur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved