3 Pengedar Film Porno Tertangkap di Bandung
A
A
A
BANDUNG - Kepolisian Sektor Kota Cinambo, menangkap tiga pelaku produsen film porno. Ketiganya terdiri dari K, J, dan R. Mereka ditangkap di rumah kontrakan, kawasan Babakan Sari II, RT 05/07, Kecanayan Kiaracondong, Kota Bandung.
Kapolsek Cinambo Komisaris Polisi Eko Listiono melalui Kanitreskrim Polsek Cinambo AKP Achmad Gunawan mengatakan, penangkapan dilakukan Jumat 26 September 2014.
"K bertugas memproduksi film, J berperan sebagai pemodal, dan R bertugas menjual keping DVD yang telah diproduksi.
Modusnya dengan mendowload dari situs porno di internet," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (30/9/2014).
Dia melanjutkan, setelah berhasil didownload, film dicopy dan diperbanyak. Dalam satu bulan, mereka bisa memproduksi sebanyak 12.000 keping video porno.
Kepingan DVD porno bajakan itu kemudian dijual dan disebarkan ke Soreang, Lembang, dan Jakarta. Bahkan ke Palangkaraya dengan harga Rp3000/keping. Sementara harga dipasaran, dijual Rp10.000-20.000.
"Sejumlah barang bukti yamg diamankan, di antaranya 2.500 keping DVD siap edar, 2.500 keping DVD kosong, berikut dengan alat duplikatnya 3 mesin 24 DVD rw, 1 unit komputer berikut dengan file video porno Barat, Jepang, Malaysia, Thailad, dan Indonesia," tukasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 80 jo, Pasal 6, dan Pasal 57 UU Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan Ancaman Hukuman 12 tahun bui.
Kapolsek Cinambo Komisaris Polisi Eko Listiono melalui Kanitreskrim Polsek Cinambo AKP Achmad Gunawan mengatakan, penangkapan dilakukan Jumat 26 September 2014.
"K bertugas memproduksi film, J berperan sebagai pemodal, dan R bertugas menjual keping DVD yang telah diproduksi.
Modusnya dengan mendowload dari situs porno di internet," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (30/9/2014).
Dia melanjutkan, setelah berhasil didownload, film dicopy dan diperbanyak. Dalam satu bulan, mereka bisa memproduksi sebanyak 12.000 keping video porno.
Kepingan DVD porno bajakan itu kemudian dijual dan disebarkan ke Soreang, Lembang, dan Jakarta. Bahkan ke Palangkaraya dengan harga Rp3000/keping. Sementara harga dipasaran, dijual Rp10.000-20.000.
"Sejumlah barang bukti yamg diamankan, di antaranya 2.500 keping DVD siap edar, 2.500 keping DVD kosong, berikut dengan alat duplikatnya 3 mesin 24 DVD rw, 1 unit komputer berikut dengan file video porno Barat, Jepang, Malaysia, Thailad, dan Indonesia," tukasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 80 jo, Pasal 6, dan Pasal 57 UU Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan Ancaman Hukuman 12 tahun bui.
(san)