Hakim Diminta Bebaskan Guru yang Cubit Siswa

Senin, 29 September 2014 - 21:00 WIB
Hakim Diminta Bebaskan...
Hakim Diminta Bebaskan Guru yang Cubit Siswa
A A A
KAYUAGUNG - Suherni (50) guru SD di Kayuagung OKI, terdakwa pencubit muridnya sendiri Eka Anggraini, Senin (29/9/2014) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan agenda penyampaian pembelaan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Frans Efendi Manurung dan hakim anggota Firman Wijaya dan Tri Handayani, terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa mencubit siswanya itu adalah hal yang wajar, karena siswa yang dicubit tersebut tidak bisa mengerjakan soal, bahkan sebelumnya sudah ada perjanjian antara terdakwa sebagai guru dan siswa tersebut," ungkap kuasa hukum terdakwa, Herman dalam pledoinya.

Menurut Herman, bekas pada luka di perut saksi korban yang diduga bekas cubitan itu bukan sepenuhnya karena dicubit, melainkan korban siswa memang telah mengalami penyakit cacar pada perutnya.

"Kami merasa keberatan terhadap klain kami, pak Suhermi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut empat bulan penjara, maka dalam pembelaan ini kami minta klain kami dibebaskan dari segala tuntutan," kata Herman.

Sementara itu, ratusan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) seperti sidang sebelumnya tetap setia memberikan solidaritas dukungan terhadap terdakwa Suherni. Mereka minta hakim membebaskan rekan mereka karena tidak bersalah.

"Selama saya mengenal beliau (Suhermi) beliau tercatat guru yang tidak banyak ulah. Jadi kami dari PGRI meminta kepada bapak jaksa untuk meninjau dan mempertimbangkan kembali, tuntutan sebelumnya, dan bisa mengkaji lagi hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit. Karena dari hasil visum itu, tidak menunjukkan bukti-bukti cubitan seperti yang ada di foto. Yang bersangkutan memang sakit cacar. Jadi semua yang merah di perut korban bukanlah semua dari cubitan," jelas Ahmad Sekretaris PGRI OKI dihadapan majelis hakim.

Ahmad mengancam akan demo ke rumah sakit terkait hasil visum yang dikeluarkan. Menurutnya dirinya bersama anggota PGRI OKI akan turun ke jalan, menemui DPRD, dan RSUD terkait kasus ini.

"Kalau rekan kami nantinya tidak bebas kami akan demo. Bahkan tidak mesti sampai persoalan ini selesai, sekitar dua hari lagi setelah kami selesai mengurus izin demo dari pihak kepolisian, maka kami akan demo, " ancamnya.

Menanggapi pernyataan itu, ketua majelis hakim, Frans Efendi Manurung, berjanji akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini.

"Kami ngerti apa yang ibu dan bapak inginkan. Kami akan bekerja dengan adil, namun kami mohon kepada bapak ibu sekalian semua nanti akan menerima dengan lapangan dada hasil keputusan majelis hakim," kata Frans.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6973 seconds (0.1#10.140)