Polisi Gadungan Penyebar Isu Penculikkan Anak
A
A
A
SURABAYA - Penyeber isu adanya penculikkan anak adalah polisi gadungan. Saat ini, pria yang diketahui bernama Kusnadi (62), warga Menganti, Gresik, itu telah diringkus petugas Polrestabes Surabaya.
Bahkan, dengan menyaru sebagai anggota polisi, Kusnadi memberikan pengarahan soal bahayanya penculikan anak dengan catatan meminta imbalan.
"Saat beraksi pelaku memakai seragam lengkap dan mengaku sebagai anggota Sabhara Polrestabes Surabaya. Seragamnya dibeli dari kawasan Gembong dan pasar Wonokromo. Dia mengaku berpangkat Aiptu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumariyono, kepada wartawan, Senin (29/9/2014).
Kemudian, pelaku memberikan keterangan kepada wali murid agar berhati-hati atas maraknya penculikkan anak. Kontan, kabar ini menyebar dari mulut ke mulut, dan membuat sejumlah warga resah.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah sejak lima bulan lalu beroperasi di empat sekolahan, di Manukkan. Dari aksinya itu, pelaku mengaku mendapatkan imbalan uang Rp25-100 ribu.
Tertangkapnya ini setelah pihak kepolisian melakukan pengecekan di lapangan, terkait beredarnya isu penculikkan anak.
Terlebih lagi, hingga saat ini polisi belum menerima laporan dari warga terkait kehilangan anak kecil. Sehingga, kabar tersebut hanyalah isu belaka.
Kata Sumariyono, atas perbuatannya itu, Kusnadi dijerat dengan pasal berlapis sebagai anggota polisi dan membuat resah masyarakat. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 228 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Bahkan, dengan menyaru sebagai anggota polisi, Kusnadi memberikan pengarahan soal bahayanya penculikan anak dengan catatan meminta imbalan.
"Saat beraksi pelaku memakai seragam lengkap dan mengaku sebagai anggota Sabhara Polrestabes Surabaya. Seragamnya dibeli dari kawasan Gembong dan pasar Wonokromo. Dia mengaku berpangkat Aiptu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumariyono, kepada wartawan, Senin (29/9/2014).
Kemudian, pelaku memberikan keterangan kepada wali murid agar berhati-hati atas maraknya penculikkan anak. Kontan, kabar ini menyebar dari mulut ke mulut, dan membuat sejumlah warga resah.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah sejak lima bulan lalu beroperasi di empat sekolahan, di Manukkan. Dari aksinya itu, pelaku mengaku mendapatkan imbalan uang Rp25-100 ribu.
Tertangkapnya ini setelah pihak kepolisian melakukan pengecekan di lapangan, terkait beredarnya isu penculikkan anak.
Terlebih lagi, hingga saat ini polisi belum menerima laporan dari warga terkait kehilangan anak kecil. Sehingga, kabar tersebut hanyalah isu belaka.
Kata Sumariyono, atas perbuatannya itu, Kusnadi dijerat dengan pasal berlapis sebagai anggota polisi dan membuat resah masyarakat. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 228 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(san)