Berkedok Tabib, Penjual Sabu Ditangkap
A
A
A
CILEGON - Berkedok tabib, TZ (35), menjual sabu di Kota Cilegon. Mengetahui aksi TZ, Satuan Narkoba Polres Cilegon pun membekuk pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, TZ membuka praktik di salah satu lokasi di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Dia sudah setahun menjual sabu dengan menyamarkannya menjadi tabib.
Penangkapan TZ adalah hasil dari pengembangan petugas. Sebelumnya, Polres Cilegon menangkap jaringan TZ yakni TW (33) dan RF (34), keduanya warga Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, di kontrakannya pada 25 September 2014.
Sementara itu, dari pengakuan TZ, ia terpaksa menjalankan bisnis terlarang ini lantaran desakan ekonomi dan ada ajakan dari teman.
Ia juga mengaku dari setiap paket penjualan sabu, dapat mengantongi keuntungan sekitar Rp300 ribu. "Per paketnya itu saya jual Rp1,3 juta. Barangnya saya dapat dari teman di Jakarta," katanya saat diperiksa di ruang pemeriksaan Mapolres Cilegon.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana mengatakan, dari tangan RF dan TW petugas berhasil mengamankan 20 paket sabu, sedangkan dari tangan TZ diamankan satu paket sabu siap edar dengan kualitas super.
"Awalnya kami mengira RF dan TW adalah bandar, ternyata dia juga beli dari TZ. Dan dari tangan TZ kami berhasil mendapatkan barang bukti satu paket sabu kualitas super," katanya kepada wartawan, Senin (29/9/2014).
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa TW dan TZ akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lebih dari lima tahun kurungan penjara.
"Sedangkan RF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2), karena membawa lebih dari lima gram sabu," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, TZ membuka praktik di salah satu lokasi di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Dia sudah setahun menjual sabu dengan menyamarkannya menjadi tabib.
Penangkapan TZ adalah hasil dari pengembangan petugas. Sebelumnya, Polres Cilegon menangkap jaringan TZ yakni TW (33) dan RF (34), keduanya warga Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, di kontrakannya pada 25 September 2014.
Sementara itu, dari pengakuan TZ, ia terpaksa menjalankan bisnis terlarang ini lantaran desakan ekonomi dan ada ajakan dari teman.
Ia juga mengaku dari setiap paket penjualan sabu, dapat mengantongi keuntungan sekitar Rp300 ribu. "Per paketnya itu saya jual Rp1,3 juta. Barangnya saya dapat dari teman di Jakarta," katanya saat diperiksa di ruang pemeriksaan Mapolres Cilegon.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana mengatakan, dari tangan RF dan TW petugas berhasil mengamankan 20 paket sabu, sedangkan dari tangan TZ diamankan satu paket sabu siap edar dengan kualitas super.
"Awalnya kami mengira RF dan TW adalah bandar, ternyata dia juga beli dari TZ. Dan dari tangan TZ kami berhasil mendapatkan barang bukti satu paket sabu kualitas super," katanya kepada wartawan, Senin (29/9/2014).
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa TW dan TZ akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lebih dari lima tahun kurungan penjara.
"Sedangkan RF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2), karena membawa lebih dari lima gram sabu," tandasnya.
(zik)