Bawa 160 Gram Sabu, Gilang Ditangkap

Minggu, 28 September 2014 - 23:13 WIB
Bawa 160 Gram Sabu, Gilang Ditangkap
Bawa 160 Gram Sabu, Gilang Ditangkap
A A A
BANDUNG - Gilang Ramadhan (29), pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Karawang, akhirnya mendekam di Rutan Polda Jabar. Dia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Drs Ermi Widyatno MM mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di Jalan Rangga Gede Gempol, Kelurahan Tanjung Pura, Kabupaten Karawang.

Dari laporan tersebut, pihaknya lalu menginstruksikan unit III Subdit I Dit Res Narkoba Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, anggota menemukan seorang yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan depan SDN 3 Karawang. Tanpa nunggu waktu lama, anggota pun langsung mengamankan tersangka," terangnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Minggu (28/9/2014).

Saat ditangkap, lanjutnya, Gilang membantah membawa narkoba. Namun, ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 160 gram yang dibungkus plastik bekas susu di dalam kantong plastik warna putih.

Dari pengakuan tersangka, narkoba yang dibawanya tersebut merupakan milik B. Rencananya, sabu itu diserahkan kepada L. Tetapi, sebelum sabu tersebut sampai ke tangan L, tersangka Gilang tertangkap.

"Aksi ini yang kedua kalinya dilakukan oleh tersangka, setiap transaksi tersangka kerap mendapat imbalan sebanyak Rp100 ribu per gram," terangnya.

Kini, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Mapolda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi hingga kini terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya.

"Kami masih mengembangkan kasus peredaran sabu tersebut, dan memburu pelaku lainnya yang berinisial B dan L," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7074 seconds (0.1#10.140)