PB XIII Segera Diperiksa Terkait Dugaan Pencabulan
A
A
A
SUKOHARJO - Paku Bowono (PB) XIII Hangabehi segera diperiksa penyidik Polres Sukoharjo terkait kasus dugaan pencabulan. Hal ini menyusul adanya petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) yang meminta penyidik Polres Sukorajo untuk melengkapi berkas tersangka WT dengan meminta keterangan PB XIII.
Sebelumnya, berkas kasus pencabulan dengan tersangka WT sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejari. Hanya saja, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik oleh Kejari karena masih ada kekurangan.
“Sudah ada petunjuk dari Kejari untuk melengkapi berkas,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai, Minggu (28/9/2014).
Selama ini Raja Keraton Solo tersebut belum sedikitpun tersentuh oleh penyidik. Menurut Kapolres, penyidik akan mengirim surat panggilan kepada Sinuhun dalam minggu ini.
Rencananya, PB XIII akan dikonfrontasi dengan korban maupun saksi. Selain memeriksa PB XIII, untuk melengkapi berkas tersangka WT, pihaknya juga diminta memperdalam keterangan keluarga korban dugaan pencabulan.
Menurut Kapolres, kejaksaan meminta penyidik Polres untuk melengkapi latar belakang dan kondisi keluarga korban.
Di antaranya soal detail kenapa korban bisa terjerumus ke persoalan yang sekarang tengah menjadi perhatian berbagai kalangan itu.
Sedangkan soal rencana tes DNA, dikatakan Andy kemungkinan akan dilakukan ketika janin yang dikandung korban sudah lahir.
Kasat Reskrim Iptu Fran Dalanta Kembaren menambahkan, penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap AT (15) butuh kecermatan dan kehati-hatian.
Penyidik tidak bisa menuduh seseorang tanpa disertai bukti-bukti. Menurutnya, rekaman CCTV di hotel yang semula diharapkan bisa untuk jadi petunjuk ternyata tidak bisa dilihat meski sudah dikirim ke Polda Jateng.
“Karena rekaman itu sudah empat bulan lebih dan rekaman selalu ditumpuk sehingga tidak terbaca,” ujar Fran.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban Asri Purwanti berharap kasus tersebut cepat selesai.
Termasuk dengan melakukan proses hukum pada PB XIII yang juga turut dilaporkan. Selain itu, Asri juga meminta polisi fokus menangani kasus dugaan pencabulan tersebut.
Sebelumnya, berkas kasus pencabulan dengan tersangka WT sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejari. Hanya saja, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik oleh Kejari karena masih ada kekurangan.
“Sudah ada petunjuk dari Kejari untuk melengkapi berkas,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai, Minggu (28/9/2014).
Selama ini Raja Keraton Solo tersebut belum sedikitpun tersentuh oleh penyidik. Menurut Kapolres, penyidik akan mengirim surat panggilan kepada Sinuhun dalam minggu ini.
Rencananya, PB XIII akan dikonfrontasi dengan korban maupun saksi. Selain memeriksa PB XIII, untuk melengkapi berkas tersangka WT, pihaknya juga diminta memperdalam keterangan keluarga korban dugaan pencabulan.
Menurut Kapolres, kejaksaan meminta penyidik Polres untuk melengkapi latar belakang dan kondisi keluarga korban.
Di antaranya soal detail kenapa korban bisa terjerumus ke persoalan yang sekarang tengah menjadi perhatian berbagai kalangan itu.
Sedangkan soal rencana tes DNA, dikatakan Andy kemungkinan akan dilakukan ketika janin yang dikandung korban sudah lahir.
Kasat Reskrim Iptu Fran Dalanta Kembaren menambahkan, penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap AT (15) butuh kecermatan dan kehati-hatian.
Penyidik tidak bisa menuduh seseorang tanpa disertai bukti-bukti. Menurutnya, rekaman CCTV di hotel yang semula diharapkan bisa untuk jadi petunjuk ternyata tidak bisa dilihat meski sudah dikirim ke Polda Jateng.
“Karena rekaman itu sudah empat bulan lebih dan rekaman selalu ditumpuk sehingga tidak terbaca,” ujar Fran.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban Asri Purwanti berharap kasus tersebut cepat selesai.
Termasuk dengan melakukan proses hukum pada PB XIII yang juga turut dilaporkan. Selain itu, Asri juga meminta polisi fokus menangani kasus dugaan pencabulan tersebut.
(sms)