Warga Jerman Telan 239 Gram Kokain ke Bali
A
A
A
BADUNG - Warga negara Jerman, Naumann Hans Peter (48) tertangkap menyelundupkan narkotika jenis kokain dengan cara ditelan, di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali.
Kepala kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Djarot Utomo mengatakan, Naumann merupakan penumpang pesawat Air Asia, dari Bangkok. Saat tiba di Bandara Ngurah Rai, Jumat 26 September 2014, Naumann langsung ke toilet hingga satu jam lamanya.
"Petugas curiga, lalu melakukan pemeriksaan barang-barang bawaan target dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dari pencitraan mesin X—Ray, tidak ada benda mencuringakan di dalam tas barang yang bersangkutan," katanya, Sabtu (27/9/2014).
Tidak langsung percaya dengan pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan terhadap target dengan mengunakan mesin Ion-Scan. Hasilnya, Naumann terindentivikasi pelaku pernah bersentuhan dengan narkotika Jenis kokain.
"Berdarkan pemeriksaan pertama, ditemukan 11 butir berisi padatan berwarna putih yang kita duga sediaan narkotika dengan total berat bruto 201 gram," ungkapnya.
Petugas lalu melakukan ronsen terhadap pelaku ke rumah sakit, dan hasilnya ditemukan benda bulat lonjong di dalam perut pelaku. Sedikitnya ada enam kapsul padatan berwarna putih dengan 38 gram.
"Total secara keseluruhan narkoba yang dibawa tersangka ada 17 butir, totalnya 239 gram," jelasnya.
Tertangkap basah, Naumann tidak bisa berkutik lagi. Kepada petugas dia mengaku mendapatkan barang itu dari Bangkok. Dia juga mengaku berprofesi sebagai penyanyi, dan dijanjikan USD 5000 setelah membawa narkoba itu, ke Bali.
Atas perbuatannya, Naumann dijerat Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana mati, atau minimal pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Kita belum tahu barang itu akan diberikan kepada siapa, saat ini kami masih menyelidikinya," tutupnya.
Kepala kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Djarot Utomo mengatakan, Naumann merupakan penumpang pesawat Air Asia, dari Bangkok. Saat tiba di Bandara Ngurah Rai, Jumat 26 September 2014, Naumann langsung ke toilet hingga satu jam lamanya.
"Petugas curiga, lalu melakukan pemeriksaan barang-barang bawaan target dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dari pencitraan mesin X—Ray, tidak ada benda mencuringakan di dalam tas barang yang bersangkutan," katanya, Sabtu (27/9/2014).
Tidak langsung percaya dengan pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan terhadap target dengan mengunakan mesin Ion-Scan. Hasilnya, Naumann terindentivikasi pelaku pernah bersentuhan dengan narkotika Jenis kokain.
"Berdarkan pemeriksaan pertama, ditemukan 11 butir berisi padatan berwarna putih yang kita duga sediaan narkotika dengan total berat bruto 201 gram," ungkapnya.
Petugas lalu melakukan ronsen terhadap pelaku ke rumah sakit, dan hasilnya ditemukan benda bulat lonjong di dalam perut pelaku. Sedikitnya ada enam kapsul padatan berwarna putih dengan 38 gram.
"Total secara keseluruhan narkoba yang dibawa tersangka ada 17 butir, totalnya 239 gram," jelasnya.
Tertangkap basah, Naumann tidak bisa berkutik lagi. Kepada petugas dia mengaku mendapatkan barang itu dari Bangkok. Dia juga mengaku berprofesi sebagai penyanyi, dan dijanjikan USD 5000 setelah membawa narkoba itu, ke Bali.
Atas perbuatannya, Naumann dijerat Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana mati, atau minimal pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Kita belum tahu barang itu akan diberikan kepada siapa, saat ini kami masih menyelidikinya," tutupnya.
(san)