Kejati Sita Lahan UGM Seluas 3 Hektare

Jum'at, 26 September 2014 - 17:34 WIB
Kejati Sita Lahan UGM...
Kejati Sita Lahan UGM Seluas 3 Hektare
A A A
YOGYAKARTA - Dugaan penyimpangan dan alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM) oleh Yayasan Fapertagama semakin meluas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menyita lahan berupa areal pertanahan seluas hampir tiga hektare di wilayah Wonocatur, Banguntapan, Bantul.

"Lahan itu aset milik UGM, tapi diklaim milik Yayasan Fapertagama dan disalahgunakan peruntukannya," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Jumat (26/9/2014).

Temuan tersebut semakin memperkuat sangkaan penyidik adanya tindak pidana korupsi dalam kasus yang menyeret empat dosen aktif Fakultas Pertanian UGM yakni Susamto, Triyanto, Ken Suratiyah, dan Toekidjo sebagai tersangka.

Lahan di Wonocatur yang disita itu luas tepatnya 29.875 meter persegi. Temuan penyidik, lahan yang merupakan laboratorium pertanian itu dikuasai secara sepihak oleh Yayasan Fapertagama yang beranggotakan dosen-dosen Fakultas Pertanian UGM. Saat ini statusnya disewakan kepada pihak ketiga dan diduga kuat uang sewa mengalir ke yayasan.

Pantauan KORAN SINDO YOGYA, di samping pintu masuk areal lahan di Wonocatur itu terpasang papan nama bertuliskan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Fakultas Pertanian, Jurusan Budi Daya Pertanian, Laboratorium Lapangan. "Penyitaan dilakukan dalam tahap pra-penuntutan berkas perkara," jelas Azwar.

Dia juga menegaskan masih akan mendalami apakah ada lahan lain milik UGM yang dikuasai oleh yayasan dan disalahgunakan peruntukannya.

Sekadar informasi, Yayasan Fapertagama secara dasar hukum bukan di bawah naungan resmi UGM, melainkan hanya bentukan para dosen-dosen. Hal inilah yang menjadi salah satu bukti kuat adanya tindak pidana korupsi atau penyimpangan penggunaan aset negara.

Sebelumnya, Kejati juga telah menyita dua bidang lahan seluas 3.188 dan 5.926 meter persegi yang berada di Wukirsari, Kecamatan Cangkringan, Sleman; sebidang lahan seluas 4.000 meter persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul; dan uang tunai hampir Rp2 miliar dari rekening yayasan sebagai barang bukti.

Kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2003-2007. Saat itu, Yayasan Fapertagama masih bernama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian, menjual lahan seluas 4000 meter persegi di Plumbon kepada pengembang perumahan. Pada bukti jual-beli tertulis Rp1,2 miliar, tapi temuan penyidik menunjukkan tanah itu dijual seharga Rp2 miliar lebih.

Uang hasil penjualan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan internal yayasan karena mereka mengklaim tanah di Plumbon adalah tanah milik yayasan dan bukan milik UGM.

Tersangka Susamto saat penjualan tanah menjabat sebagai ketua yayasan ex-officio Dekan Fakultas Pertanian UGM. Saat ini dia menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM. Kemudian tersangka Triyanto saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia serta Toekidjo dan Ken Suratiyah, saat proses penjualan lahan merupakan pengurus yayasan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwantaa Sudarmaji mengungkapkan, tim penyidik berencana memasang papan penyitaan pada lahan di Wonocatur, Jumat (26/9/2014) ini. Namun hal itu urung dilaksanakan karena saksi dari pihak yayasan tidak hadir di lokasi.
"Pemasangan papan penyitaan ditunda besok Senin (29/9)," jelasnya.

Terpisah, Kepala Humas UGM Wiwit Wijayanti saat dikonfirmasi soal status kepemilikan lahan di Wonocatur mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Karena daftar aset milik universitas tersimpan pada bagian arsip.

"Coba saya cek dulu ke bagian aset dan arsip," ujarnya saat dihubungi wartawan melalui telepon.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7362 seconds (0.1#10.140)