Pasutri Terlibat Perampokan Brankas Perusahaan

Kamis, 25 September 2014 - 22:32 WIB
Pasutri Terlibat Perampokan...
Pasutri Terlibat Perampokan Brankas Perusahaan
A A A
SEMARANG - Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah karena terlibat dalam perampokan brankas perusahaan.

Tersangka pasutri itu Andrias Lundy Bawono (37) dan Shely Mayva (30) warga Desa Kaligangsa RT02/RW03, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pasutri ini berperan sebagai pemberi informasi bagi para eksekutor perampokan brankas perusahaan. Setelah berhasil, mereka mendapat bagian uang.

Bersama pasutri tersebut ditangkap tujuh tersangka perampok brankas perusahaan. Mereka masing -masing Astaji (36)warga Kabupaten Lebak, Banten; Heru Pujianto (39) warga Kelurahan Limbangan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes; Kasmui (33) warga Kelurahan Dumeling, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

Selanjutnya; Maman Nurjaman (42)warga Kelurahan Pulogebang, Jakarta Timur; Nursalim (35) warga Kelurahan Siasem, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes; Suryo Rubiyanto (36) warga Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes dan Sudisno (41) warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali, mengatakan komplotan ini beraksi sejak April lalu. Sasarannya mulai perumahan mewah, koperasi, hingga perusahaan di Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, hingga Kabupaten Banyumas.

“Pelaku beraksi berkelompok. Senjatanya sangkur, golok, pistol softgun, mereka mengancam, menodong dan melumpuhkan satpam setempat sebelum beraksi,” ungkapnya di depan wartawan di Lobi Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kamis (25/9/2014).

Pengungkapan ini, kata Nur Ali, berdasar laporan korban yang langsung cepat ditindaklanjuti. Polisi langsung menganalisa TKP (Tempat Kejadian Perkara) mulai mempelajari pola, waktu maupun barang bukti di TKP, memeriksa saksi maupun bekerjasama dengan Satuan Reskrim di jajaran Polda Jateng, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polda Lampung untuk mengidentifikasi pelaku.

“Masih ada 2 DPO lagi, JML dan RN, warga Indonesia. Kami masih kejar,” lanjut mantan Kapolda Sumatera Barat ini.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Purwadi Arianto, mengatakan komplotan ini terbentuk saat bersama – sama mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas). Setelah keluar, mereka berkomplot menjadi perampok.

“Komplotan eksekutor ini melibatkan pemain lokal, yang tugasnya memberitahu calon sasaran. Mulai peta lokasi, bagaimana pengamanan di sana hingga kemungkinan uang yang ada,” tambah Purwadi.

Para eksekutor datang menggunakan mobil. Melumpuhkan satpam kemudian melakban mulutnya. Mereka mencari brankas berisi uang dan dibongkar menggunakan palu dan linggis. Setelah berhasil, mereka membagi uang hasil rampokan sesuai peran masing – masing.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol A. Liliek Darmanto, mengatakan para tersangka ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Komplotan ini sudah beraksi di tujuh TKP. Kerugian totalnya mencapai Rp580 juta,” tambahnya,

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan aneka barang bukti. Di antaranya; mobil Toyota Avanza B 1732 TYK, uang tunai Rp3,75 juta, sebuah pistol softgun jenis revolver peluru gotri, sebo atau masker, aneka senjata tajam, linggis, palu, lakban hingga bukti transfer ATM sebesar Rp4,95 juta.

Tersangka Maman mengatakan dia hanya ikut dalam komplotan perampok ini. “Saya bukan kepalanya, hanya ikut,” akunya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8316 seconds (0.1#10.140)