Eks Napi Narkoba Sembunyikan 15 Gram Sabu
A
A
A
DENPASAR - Eks napi narkoba, ZI (29), dibekuk kembali oleh Polresta Denpasar. Kepala Satuan Kriminal dan Narkoba Polresta Denpasar I Gede Ganefo mengatakan, tersangka menyembunyikan narkoba sekitar 15 gram yang siap diedarkan.
"Narkoba yang dibawa jenisnya sabu dan sudah dipaket-peketin, siap diedarkan. Tersangka ini sebelumnya sudah pernah masuk penjara pada tahun 2012 lalu dan baru keluar pada tahun 2013 dengan kasus yang sama. Saat itu dia membawa narkoba sekitar 0,5 gram," ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Kamis (25/9/2014).
Menurut Ganefo, eks napi narkoba ZI ditangkap pada 11 September 2014 di Jalan Pura Demak, sekitar pukul 00.15. Saat itu, petugas Kepolisian Denpasar menemukan barang bukti sabu dari celana tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan barang bukti lain yaitu tiga butir ekstasi dan paket sabu lainnya di laci meja. Satu paket narkoba sekitar 0,5 gram dijual ZI sekitar Rp1,8 juta. "Tersangka kena pasal 112 ( UU Narkotika), minimal hukuman 12 tahun penjara."
Sementara, ZI mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari orang Surabaya. "Saya hanya mengedarkan saja," ujarnya.
Menurut ZI, target sasaran pengguna narkoba adalah orang Indonesia, tidak ada orang asing. "Pelanggan saya semuanya orang lokal dan rata-rata masih remaja, pelanggan saya juga orangnya ganti-ganti terus."
"Narkoba yang dibawa jenisnya sabu dan sudah dipaket-peketin, siap diedarkan. Tersangka ini sebelumnya sudah pernah masuk penjara pada tahun 2012 lalu dan baru keluar pada tahun 2013 dengan kasus yang sama. Saat itu dia membawa narkoba sekitar 0,5 gram," ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Kamis (25/9/2014).
Menurut Ganefo, eks napi narkoba ZI ditangkap pada 11 September 2014 di Jalan Pura Demak, sekitar pukul 00.15. Saat itu, petugas Kepolisian Denpasar menemukan barang bukti sabu dari celana tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan barang bukti lain yaitu tiga butir ekstasi dan paket sabu lainnya di laci meja. Satu paket narkoba sekitar 0,5 gram dijual ZI sekitar Rp1,8 juta. "Tersangka kena pasal 112 ( UU Narkotika), minimal hukuman 12 tahun penjara."
Sementara, ZI mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari orang Surabaya. "Saya hanya mengedarkan saja," ujarnya.
Menurut ZI, target sasaran pengguna narkoba adalah orang Indonesia, tidak ada orang asing. "Pelanggan saya semuanya orang lokal dan rata-rata masih remaja, pelanggan saya juga orangnya ganti-ganti terus."
(zik)