Punya Omzet Rp100 Juta per Bulan, Pengusaha Ini Tetap Jual Sabu
Kamis, 25 September 2014 - 17:50 WIB
Punya Omzet Rp100 Juta per Bulan, Pengusaha Ini Tetap Jual Sabu
A
A
A
JAKARTA - Meski memiliki penghasilan Rp100 juta per bulan dari bisnis pakaian, pengusaha asal Sulawesi Selatan nekat menjadi bandar sabu.
Pasangan suami istri Dawang (45) dan Maemunah (45) yang dikenal masyarakat Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sebagai pengusaha kaya kini meringkuk di tahanan BNN lantaran menjual sabu.
"Dari tangan kedua tersangka kita sita sabu 6,8 kg serta uang hasil penjualan mencapai Rp300 juta," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim di kantornya, Jalan MT Haryono Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Dawang dan Maemunah diringkus setelah BNN terlebih dahulu menangkap seorang kurir bernama Ilham (21). Dari Ilham inilah diketahui sejumlah sabu hendak diserahkan kepada Dawang dan Maemunah.
Deddy menjelaskan sehari-hari Dawang-Maemunah ini memiliki usaha pakaian dengan omzet Rp100 juta per bulan.
Namun karena merasa tidak cukup keduanya akhirnya memilih terlibat penjualan narkotika jaringan internasional.
Deddy mengatakan dari barang bukti yang ditemukan, diketahui sabu tersebut merupakan kualitas terbaik dan diduga berasal dari Guangzhou, China.
"Tapi mereka mendapatkan ini dari perbatasan di Nunukan, kemudian dibawa ke Sidrap," ujarnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun hingga pidana mati.
Pasangan suami istri Dawang (45) dan Maemunah (45) yang dikenal masyarakat Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sebagai pengusaha kaya kini meringkuk di tahanan BNN lantaran menjual sabu.
"Dari tangan kedua tersangka kita sita sabu 6,8 kg serta uang hasil penjualan mencapai Rp300 juta," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim di kantornya, Jalan MT Haryono Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Dawang dan Maemunah diringkus setelah BNN terlebih dahulu menangkap seorang kurir bernama Ilham (21). Dari Ilham inilah diketahui sejumlah sabu hendak diserahkan kepada Dawang dan Maemunah.
Deddy menjelaskan sehari-hari Dawang-Maemunah ini memiliki usaha pakaian dengan omzet Rp100 juta per bulan.
Namun karena merasa tidak cukup keduanya akhirnya memilih terlibat penjualan narkotika jaringan internasional.
Deddy mengatakan dari barang bukti yang ditemukan, diketahui sabu tersebut merupakan kualitas terbaik dan diduga berasal dari Guangzhou, China.
"Tapi mereka mendapatkan ini dari perbatasan di Nunukan, kemudian dibawa ke Sidrap," ujarnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun hingga pidana mati.
(whb)