Kuasa Hukum Terdakwa: Saksi Beri Keterangan Tak Sesuai Fakta
Kamis, 25 September 2014 - 13:00 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa: Saksi Beri Keterangan Tak Sesuai Fakta
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kekerasan seksual di JIS menilai keterangan para saksi dalam persidangan tak sesuai dengan fakta.
Patra M Zein, kuasa hukum terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskan Iskandar menjelaskan, dalam persidangan terus terungkap berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa memberikan keterangan yang sumir dan bertolak belakang dengan hasil visum yang dilakukan oleh RSCM dan RS Pondok Indah (RSPI), terhadap AK (6) siswa TK JIS yang diduga menjadi korban tindak asusila tersebut.
Dalam kesaksian di persidangan dengan terdakwa Agun Iskandar pada Rabu 24 September kemarin, ibu korban AK mengaku mengetahui cerita kejadian itu dari keterangan anaknya.
Namun saksi tidak melihat secara langsung peristiwa tersebut.
Karena itu, keterangan saksi yang menyatakan bahwa informasi mengenai kekerasan seksual yang diperoleh dari anaknya sangat lemah. Sesuai hukum acara keterangan anak, karena secara umur belum cakap bertindak, sangat diragukan.
"Jadi sampai hari ini belum ada saksi fakta yang memperkuat argumen bahwa kasus ini benar-benar terjadi. Seharusnya fakta medis dan hasil laboratorium yang dijadikan rujukan, bukan hanya keterangan seorang anak yang belum cukup umur," jelas Patra kepada Sindonews, Kamis (25/9/2014).
Dia mengungkapkan, dalam hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan, pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban AK tidak ditemukan luka lecet/robekan. Lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Sementara hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus AK tidak ada kelainan.
"Keterangan saksi yang berbeda dengan fakta medis dari RSCM dan RSPI menunjukkan bahwa dugaan adanya rekayasa dalam kasus JIS semakin nyata. Padahal rumah sakit yang menjadi rujukan nasional, hasil visum RSCM dan RSPI sangat kredibel dan independen," ungkapnya.
Patra meyakini, skenario adanya rekayasa dalam kasus JIS ini makin terang benderang.
Dugaan adanya pemaksaan terhadap kasus JIS yang melibatkan lima petugas kebersihan ini sudah terasa saat penyidikan.
Karena itu, Patra meminta lembaga kemanusiaan seperti Komnas HAM, DPR dan kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap proses hukum yang berlangsung sejak penyidikan sampai persidangan.
Patra M Zein, kuasa hukum terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskan Iskandar menjelaskan, dalam persidangan terus terungkap berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa memberikan keterangan yang sumir dan bertolak belakang dengan hasil visum yang dilakukan oleh RSCM dan RS Pondok Indah (RSPI), terhadap AK (6) siswa TK JIS yang diduga menjadi korban tindak asusila tersebut.
Dalam kesaksian di persidangan dengan terdakwa Agun Iskandar pada Rabu 24 September kemarin, ibu korban AK mengaku mengetahui cerita kejadian itu dari keterangan anaknya.
Namun saksi tidak melihat secara langsung peristiwa tersebut.
Karena itu, keterangan saksi yang menyatakan bahwa informasi mengenai kekerasan seksual yang diperoleh dari anaknya sangat lemah. Sesuai hukum acara keterangan anak, karena secara umur belum cakap bertindak, sangat diragukan.
"Jadi sampai hari ini belum ada saksi fakta yang memperkuat argumen bahwa kasus ini benar-benar terjadi. Seharusnya fakta medis dan hasil laboratorium yang dijadikan rujukan, bukan hanya keterangan seorang anak yang belum cukup umur," jelas Patra kepada Sindonews, Kamis (25/9/2014).
Dia mengungkapkan, dalam hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan, pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban AK tidak ditemukan luka lecet/robekan. Lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Sementara hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus AK tidak ada kelainan.
"Keterangan saksi yang berbeda dengan fakta medis dari RSCM dan RSPI menunjukkan bahwa dugaan adanya rekayasa dalam kasus JIS semakin nyata. Padahal rumah sakit yang menjadi rujukan nasional, hasil visum RSCM dan RSPI sangat kredibel dan independen," ungkapnya.
Patra meyakini, skenario adanya rekayasa dalam kasus JIS ini makin terang benderang.
Dugaan adanya pemaksaan terhadap kasus JIS yang melibatkan lima petugas kebersihan ini sudah terasa saat penyidikan.
Karena itu, Patra meminta lembaga kemanusiaan seperti Komnas HAM, DPR dan kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap proses hukum yang berlangsung sejak penyidikan sampai persidangan.
(whb)