Jadi Germo, Mami Indah dan Papi Aman Ditangkap Polisi
A
A
A
SURABAYA - Dua germo penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Jatim.
Kedua germo itu adalah Mami Indah (45) dan Papi Aman (25), warga Sukolilo, Surabaya. Dua germo ini bukan satu jaringan, namun memiliki modus operandi yang sama.
Papi Aman ditangkap 6 Agustus 2014. Pria ini mengendalikan lima perempuan yang dijual kepada laki-laki hidung belang. Sedangkan Mami Indah ditangkap pada 17 September 2014. Perempuan ini mengendalikan tiga perempuan yang dijual untuk melayani nafsu para pemesannya.
Kasubdit PID Bidang Humas Polda Jatim AKBP Aziza Hani mengatakan, dua germo ini memiliki modus operandi yang sama. Para pelanggan menghubungi tersangka dan minta dicarikan teman kencan. Kemudian, ditentukan tempat untuk bertemu. Terakhir, bisnis syahwat ini dilakukan di salah satu hotel berbintang di kawasan Surabaya Timur.
Tersangka ini kemudian mengantarkan anak buahnya ke hotel tersebut. "Tarifnya antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Uang tersebut tidak termasuk biaya hotel," kata Aziza di Mapolda Jatim, Rabu (24/9/2014).
Aziza menjelaskan, dari pemeriksaan, para tersangka ini mendapat bagian dari hasil penjualan PSK tersebut. Dari tarif yang disepakati, 70 persen menjadi hak germo dan 30 persen menjadi hak PSK. Jumlah tersebut langsung dibagi ketika PSK selesai melayani tamu.
"Untuk tersangka Indah baru beberapa bulan menggeluti bisnis ini. Rata-rata korbannya mulai dari tetangga hingga teman korban," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 juta, satu lembar bill hotel, enam buah handphone, satu buah celana dalam, dan satu buah kondom bekas pakai.
Germo tersebut dijerat Pasal 2 jo Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Kedua germo itu adalah Mami Indah (45) dan Papi Aman (25), warga Sukolilo, Surabaya. Dua germo ini bukan satu jaringan, namun memiliki modus operandi yang sama.
Papi Aman ditangkap 6 Agustus 2014. Pria ini mengendalikan lima perempuan yang dijual kepada laki-laki hidung belang. Sedangkan Mami Indah ditangkap pada 17 September 2014. Perempuan ini mengendalikan tiga perempuan yang dijual untuk melayani nafsu para pemesannya.
Kasubdit PID Bidang Humas Polda Jatim AKBP Aziza Hani mengatakan, dua germo ini memiliki modus operandi yang sama. Para pelanggan menghubungi tersangka dan minta dicarikan teman kencan. Kemudian, ditentukan tempat untuk bertemu. Terakhir, bisnis syahwat ini dilakukan di salah satu hotel berbintang di kawasan Surabaya Timur.
Tersangka ini kemudian mengantarkan anak buahnya ke hotel tersebut. "Tarifnya antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Uang tersebut tidak termasuk biaya hotel," kata Aziza di Mapolda Jatim, Rabu (24/9/2014).
Aziza menjelaskan, dari pemeriksaan, para tersangka ini mendapat bagian dari hasil penjualan PSK tersebut. Dari tarif yang disepakati, 70 persen menjadi hak germo dan 30 persen menjadi hak PSK. Jumlah tersebut langsung dibagi ketika PSK selesai melayani tamu.
"Untuk tersangka Indah baru beberapa bulan menggeluti bisnis ini. Rata-rata korbannya mulai dari tetangga hingga teman korban," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 juta, satu lembar bill hotel, enam buah handphone, satu buah celana dalam, dan satu buah kondom bekas pakai.
Germo tersebut dijerat Pasal 2 jo Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta.
(zik)