Petani Sumsel Minta Lahan Pertanian

Rabu, 24 September 2014 - 14:19 WIB
Petani Sumsel Minta...
Petani Sumsel Minta Lahan Pertanian
A A A
PALEMBANG - Ribuan petani Sumatera Selatan (Sumsel) meminta pemerintah mengembalikan lahan pertanian mereka yang dirampas dan dialihfungsikan.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional, Rabu (24/9/2014). Aksi para petani itu juga melibatkan sejumlah LSM dan organisasi seperti Walhi, FMN, Aman Sumsel, Aliansi Masyarakat Adat Sumsel, Serikat Hijau Indonesia, Serikat Petani Sriwijaya, dan Mahasiswa Hijau Sumsel. Mereka melakukan long march dari Sekretariat Walhi Sumsel menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel.

Pantauan di lapangan, saat melintas di Kantor DPRD Sumsel, para petani dan demonstran lainnya meneriakkan bahwa dari DPRD muncul kebijakan yang sampai saat ini belum memihak kepada masyarakat khususnya petani. Mereka tidak diperkenankan masuk Kantor DPRD Sumsel yang akan melaksanakan pelantikan anggota DPRD Sumsel 2014-2019. Begitu juga di Kantor BPN. Saat massa aksi datang, gerbang ditutup rapat.

Aparat kepolisian menjaga ketat aksi petani itu. Sebab, kebetulan mereka juga melakukan pengamanan MTQ Internasional dan pelantikan anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019.

Koordinator Lapangan Dedek Chaniago menyampaikan, persoalan petani terus saja massif terutama perampasan atas lahan pertanian, yang merupakan alat produksi yang selama ini menunjang perekonomian Indonesia. Perhatian sangat kecil. Pemerintah hanya berpihak kepada pemilik modal.

"Petani selalu saja dibodohi dan selalu dirampas hak pokoknya atas lahan. Kriminalisasi juga masih terus terjadi ketika petani mempertahankan lahan produksinya," tegasnya.

Ia menjelaskan, konflik agraria di Sumsel terus terjadi yang menyebabkan banyak kerugian moril dan materiil di masyarakat. Bahkan, ada petani sampai kehilangan nyawa dan tetap saja tanah mereka tidak kembali. Namun, perlakuan kepada mereka tidak manusiawi, diintimidasi sampai dikriminalisasi.

Data Walhi Sumsel, telah terjadi ketimpangan lahan petani. Sebanyak 3,7 juta hektare, hampir semuanya telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar dengan rincian 1 juta hektare dikuasai perusahaan sawit, 2 juta hektare dikuasai perusahaan hutan tanaman industri, dan hanya 0,5 hektare yang dikuasai masyarakat.

"Dalam kesempatan ini juga kami meminta agar enam petani dan tokoh adat dari Muba, yang ditahan karena dianggap melanggar hukum ketika mempertahankan tanahnya, dibebaskan," pintanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3756 seconds (0.1#10.140)