Warga Bawa Senjata Tajam Diawasi
A
A
A
SUMBA TIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memperketat pengawasan terhadap warga yang membawa senjata tajam dengan melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Darurat, Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam di tempat umum, Rabu (24/9/2014).
Kegiatan ini digelar dengan menggelar tatap muka bersama ara lurah, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda se-Kota Waingapu, di Aula Jananuraga, Mapolres Sumba Timur.
"Terkait dengan penerapan undang-undang darurat ini, Polres tidak akan melakukan langkah represif, namun didahului dengan persuasif," tandas Kapolres Sumba Timur, AKBP Supiyanto.
Dia juga akan memasang banner, baliho, dan stiker berupa ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap warga yang tidak membawa senjata tajam. Adapun ancaman pidana bagi para pelanggar undang-undang darurat ini, yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Pengrajin dan penjual senjata tajam wajib didata dan wajib mempunyai izin," ujar Muhamad Z.Bunga, salah satu tokoh masyarakat Kota Waingapu.
Kegiatan ini digelar dengan menggelar tatap muka bersama ara lurah, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda se-Kota Waingapu, di Aula Jananuraga, Mapolres Sumba Timur.
"Terkait dengan penerapan undang-undang darurat ini, Polres tidak akan melakukan langkah represif, namun didahului dengan persuasif," tandas Kapolres Sumba Timur, AKBP Supiyanto.
Dia juga akan memasang banner, baliho, dan stiker berupa ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap warga yang tidak membawa senjata tajam. Adapun ancaman pidana bagi para pelanggar undang-undang darurat ini, yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Pengrajin dan penjual senjata tajam wajib didata dan wajib mempunyai izin," ujar Muhamad Z.Bunga, salah satu tokoh masyarakat Kota Waingapu.
(lis)