HMI Bolmong Sulut Harap Anas Dibebaskan
A
A
A
MANADO - Ketua Umum HMI cabang Bolmong Raya Eko Paputungan menyatakan, tidak terbuktinya Anas Urbaningrum dalam dugaan kasus korupsi Hambalang, membuktikan tidak bersalahnya Anas dalam kasus itu.
“HMI Bolmong Raya berharap Bang Anas dibebaskan dari berbagai tuduhan,” kata Eko, kepada wartawan, Selasa (23/9/2014).
Dia melanjutkan, KPK tidak boleh terjebak dengan kepentingan elit pemerintah yang kemungkinan berseteru dengan Anas untuk ditengahi sesui hukum yang berlaku.
"Membebasan Bang Anas dari hukuman adalah salah satu bukti, bahwa hukum di Indonesia masih berpihak pada keadilan," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPK akan memutus kasus korupsi Hambalang yang diduga melibatkan Anas Urbaningrum, pada Rabu 24 September 2014. Banyak pihak, LSM, relawan, dan aktivis mahasiswa berharap, Anas dibebaskan dari putusan KPK.
“HMI Bolmong Raya berharap Bang Anas dibebaskan dari berbagai tuduhan,” kata Eko, kepada wartawan, Selasa (23/9/2014).
Dia melanjutkan, KPK tidak boleh terjebak dengan kepentingan elit pemerintah yang kemungkinan berseteru dengan Anas untuk ditengahi sesui hukum yang berlaku.
"Membebasan Bang Anas dari hukuman adalah salah satu bukti, bahwa hukum di Indonesia masih berpihak pada keadilan," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPK akan memutus kasus korupsi Hambalang yang diduga melibatkan Anas Urbaningrum, pada Rabu 24 September 2014. Banyak pihak, LSM, relawan, dan aktivis mahasiswa berharap, Anas dibebaskan dari putusan KPK.
(san)