Tersangka Pembunuh Ditangkap Saat Hendak Berangkat Haji

Senin, 22 September 2014 - 16:00 WIB
Tersangka Pembunuh Ditangkap...
Tersangka Pembunuh Ditangkap Saat Hendak Berangkat Haji
A A A
DENPASAR - Dua tersangka pembunuh Abu Yasid (44), I dan AR, ditangkap Kepolisian Denpasar saat hendak berangkat haji.

Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan, I dan AR ditangkap oleh pihak kepolisian di Asrama Haji di Banyuwangi. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan info kedua tersangka pembunuh itu akan berangkat haji pada 17 September 2014. Kedua tersangka pembunuh itu rencananya berangkat haji pada 15 September 2014. Tim mendapatkan informasi bahwa barang I dan AR sudah masuk ke dalam bus yang akan berangkat ke Surabaya.

Pada 16 September 2014, tim berangkat ke asrama haji, namun tidak menemukan kedua tersangka. Dalam bus itu hanya ada istri kedua tersangka pembunuh. Sehari setelahnya, pukul 20.00 diketahui bahwa AR dan I sudah diamankan oleh Polres Banyuwangi. Kedua tersangka pembunuh itu lalu dibawa ke Bali.

"Ketiga pelaku sempat melarikan diri ke Jawa. AR dan I melarikan diri ke Banyuwangi, sementara S ke Madura. S kami tangkap pada 6 September, sedangkan AR dan I tertangkap 17 September," ujar Nyoman Artana di Polresta Denpasar, Senin (22/9/2013).

AR membunuh korban bersama I (40) dan S (40) pada 22 Mei 2014. Korban dibunuh di Jalan Pratama, depan UD Nusa Indah yang terletak di Pasar Adat Bualu, Kuta¸ Badung. Yang bertindak sebagai eksekutor adalah S.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban sedang mengantar dagangannya ke pasar. Korban dibunuh dibunuh di atas motor dengan mengggunakan celurit. Saat itu, korban tidak langsung meninggal dunia. Akhirnya akhirnya S menusuk perut korban. Beberapa saat kemudian, korban pun tewas.

"Otak pembunuhan ini adalah AR dan motif pembunuhan ini diduga korban telah menyantet ibu, ayah, dan istrinya, karena rebutan warisan. Tersangka dan korban semuanya pedagang ayam potong," jelasnya.

Nyoman Artana mengatakan, AR terkena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Sementara, I dan S dijerat Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Eksekutor itu katanya baru pertama kali membunuh, katanya dia dibayar sekitar Rp20 juta oleh AR dan baru diberi uang sekitar Rp13 juta."
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
7 menit yang lalu
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
8 menit yang lalu
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
54 menit yang lalu
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
1 jam yang lalu
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
1 jam yang lalu
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
1 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved