Tersangka Pembunuh Ditangkap Saat Hendak Berangkat Haji

Senin, 22 September 2014 - 16:00 WIB
Tersangka Pembunuh Ditangkap...
Tersangka Pembunuh Ditangkap Saat Hendak Berangkat Haji
A A A
DENPASAR - Dua tersangka pembunuh Abu Yasid (44), I dan AR, ditangkap Kepolisian Denpasar saat hendak berangkat haji.

Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan, I dan AR ditangkap oleh pihak kepolisian di Asrama Haji di Banyuwangi. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan info kedua tersangka pembunuh itu akan berangkat haji pada 17 September 2014. Kedua tersangka pembunuh itu rencananya berangkat haji pada 15 September 2014. Tim mendapatkan informasi bahwa barang I dan AR sudah masuk ke dalam bus yang akan berangkat ke Surabaya.

Pada 16 September 2014, tim berangkat ke asrama haji, namun tidak menemukan kedua tersangka. Dalam bus itu hanya ada istri kedua tersangka pembunuh. Sehari setelahnya, pukul 20.00 diketahui bahwa AR dan I sudah diamankan oleh Polres Banyuwangi. Kedua tersangka pembunuh itu lalu dibawa ke Bali.

"Ketiga pelaku sempat melarikan diri ke Jawa. AR dan I melarikan diri ke Banyuwangi, sementara S ke Madura. S kami tangkap pada 6 September, sedangkan AR dan I tertangkap 17 September," ujar Nyoman Artana di Polresta Denpasar, Senin (22/9/2013).

AR membunuh korban bersama I (40) dan S (40) pada 22 Mei 2014. Korban dibunuh di Jalan Pratama, depan UD Nusa Indah yang terletak di Pasar Adat Bualu, Kuta¸ Badung. Yang bertindak sebagai eksekutor adalah S.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban sedang mengantar dagangannya ke pasar. Korban dibunuh dibunuh di atas motor dengan mengggunakan celurit. Saat itu, korban tidak langsung meninggal dunia. Akhirnya akhirnya S menusuk perut korban. Beberapa saat kemudian, korban pun tewas.

"Otak pembunuhan ini adalah AR dan motif pembunuhan ini diduga korban telah menyantet ibu, ayah, dan istrinya, karena rebutan warisan. Tersangka dan korban semuanya pedagang ayam potong," jelasnya.

Nyoman Artana mengatakan, AR terkena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Sementara, I dan S dijerat Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Eksekutor itu katanya baru pertama kali membunuh, katanya dia dibayar sekitar Rp20 juta oleh AR dan baru diberi uang sekitar Rp13 juta."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5676 seconds (0.1#10.140)