Simpan Senpi Laras Panjang, Ditangkap Polisi
A
A
A
MUARAENIM - Ikhsan (32) warga Desa Sialingan, Kecamatan Belido Darat ditangkap aparat Polsek Lubai karena kedapatan menyimpan sepucuk senpi laras panjang rakitan atau yang biasa disebut kecepek.
Ikhsan ditangkap saat berada di Talang Pediam Desa Beringin Kecamatan Lubai, Sabtu 20 September sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan terhadap Ikhsan dilakukan karena pihak kepolisian setempat mendapat laporan jika yang bersangkutan sering masuk ke kawasan tersebut dan membawa senpi laras panjang.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis locok panjangnya sekitar 150 cm berikut 1 buah toples berisikan sendawe, 2 buah karbit, 1 bungkus butiran timah, serta 1 ikat sabut kelapa.
Kepada polisi yang menangkapnya, Ikhsan berdalih jika dirinya sedang berburu. Dia juga mengaku jika senpi laras panjang tersebut hasil rakitannya sendiri dan digunakan hanya untuk berburu.
Kapolsek Lubai AKP Jauhari melalui Kanit Reskrim Ipda Rusli membenarkan jika pihaknya menangkap Ikhsan.
Sejauh ini menurutnya yang bersangkutan masih berdalih jika senjata api laras panjang tersebut digunakan untuk berburu. Namun pihaknya masih akan terus mendalami hal tersebut.
“Pengakuannya untuk berburu, namun akan kita terus dalami,apalagi kita mendapatkan informasi sering orang memesan kecepek kepada yang bersangkutan,” jelasnya, Minggu (21/9/2014).
Yang pasti menurutnya, pihaknya akan menjerat Ikhsan dengan pelanggaran Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senpi secara ilegal.
“Yang pasti, kita akan jerat dengan Undang-Undang Darurat karena menguasai sempi laras panjang tanpa izin,” jelasnya.
Kapolres Muaraenim AKBP M Aris mengatakan, sejak awal dirinya menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan (senpira) untuk menyerahkan kepada pihak berwajib.
Bahkan, pihaknya sudah sejak setahun lalu membuat edaran tersebut dengan melibatkan semua Polsek dan pemerintah kecamatan termasuk pemerintah desa untuk memfasilitasi warga yang ingin menyerahkan senpira.
Karena menurutnya menyimpan,memiliki atau menguasi senjata api baik organik maupun rakitan tanpa surat izin yang resmi merupakan salah satu tindak pidana.
Hanya saja menurutnya jika warga yang menyerahkan dengan kesadaran sendiri pihaknya tidak akan memproses hal tersebut.
Dengan kata lain, hal tersebut kepada warga yang menyerahkan senpira tidak akan dikenakan sanksi pidana.
Ikhsan ditangkap saat berada di Talang Pediam Desa Beringin Kecamatan Lubai, Sabtu 20 September sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan terhadap Ikhsan dilakukan karena pihak kepolisian setempat mendapat laporan jika yang bersangkutan sering masuk ke kawasan tersebut dan membawa senpi laras panjang.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis locok panjangnya sekitar 150 cm berikut 1 buah toples berisikan sendawe, 2 buah karbit, 1 bungkus butiran timah, serta 1 ikat sabut kelapa.
Kepada polisi yang menangkapnya, Ikhsan berdalih jika dirinya sedang berburu. Dia juga mengaku jika senpi laras panjang tersebut hasil rakitannya sendiri dan digunakan hanya untuk berburu.
Kapolsek Lubai AKP Jauhari melalui Kanit Reskrim Ipda Rusli membenarkan jika pihaknya menangkap Ikhsan.
Sejauh ini menurutnya yang bersangkutan masih berdalih jika senjata api laras panjang tersebut digunakan untuk berburu. Namun pihaknya masih akan terus mendalami hal tersebut.
“Pengakuannya untuk berburu, namun akan kita terus dalami,apalagi kita mendapatkan informasi sering orang memesan kecepek kepada yang bersangkutan,” jelasnya, Minggu (21/9/2014).
Yang pasti menurutnya, pihaknya akan menjerat Ikhsan dengan pelanggaran Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senpi secara ilegal.
“Yang pasti, kita akan jerat dengan Undang-Undang Darurat karena menguasai sempi laras panjang tanpa izin,” jelasnya.
Kapolres Muaraenim AKBP M Aris mengatakan, sejak awal dirinya menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan (senpira) untuk menyerahkan kepada pihak berwajib.
Bahkan, pihaknya sudah sejak setahun lalu membuat edaran tersebut dengan melibatkan semua Polsek dan pemerintah kecamatan termasuk pemerintah desa untuk memfasilitasi warga yang ingin menyerahkan senpira.
Karena menurutnya menyimpan,memiliki atau menguasi senjata api baik organik maupun rakitan tanpa surat izin yang resmi merupakan salah satu tindak pidana.
Hanya saja menurutnya jika warga yang menyerahkan dengan kesadaran sendiri pihaknya tidak akan memproses hal tersebut.
Dengan kata lain, hal tersebut kepada warga yang menyerahkan senpira tidak akan dikenakan sanksi pidana.
(sms)