Pimpro Bisa Dipidana terkait Tewasnya Wakil Mandor akibat Terjatuh

Minggu, 21 September 2014 - 16:30 WIB
Pimpro Bisa Dipidana...
Pimpro Bisa Dipidana terkait Tewasnya Wakil Mandor akibat Terjatuh
A A A
SEMARANG - Pimpinan proyek (pimpro) apartemen di Jalan Petempen 1 Kota Semarang, bisa dipidana terkait insiden tewasnya Parsum (25) wakil mandor akibat terjatuh dari lantai 9 proyek apartemen tersebut pada Sabtu 20 September lalu.

Pemidanaan bisa dilakukan kepada orang yang paling bertanggungjawab terhadap keselamatan para pekerja di sana misalnya pimpro.

Itu bisa diterapkan pada pimpro pekerja atau kepala mandor ataupun direktur perusahaan pengembang proyek itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, mengungkapkan penyebab Wakil Mandor Parsum terjatuh hingga tewas masih diselidiki.

"Kami akan mintai keterangan mandor ataupun pimpro juga saksi-saksi. Mengumpulkan keterangan penyebab wakil mandor itu terjatuh hingga tewas," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (21/9/2014).

Wika mengatakan, penyidik masih mencari tahu bagaimana prosedur keamanan para pekerja di sana. Ia tak membantah jika hal ini berbuntut pemidanaan.

"Cek prosedur keselamatan kerja. Untuk (pemidanaan), nanti kita lihat dulu (hasil pemeriksaan)," lanjutnya.

Praktisi hukum, Theodorus Yosep Parera, berargumen insiden seperti itu bisa berujung perdata dan pidana.

Perdata bisa diajukan pihak keluarga korban kepada direktur pengembang proyek selaku penanggungjawab tertinggi pembangunan itu.

"Nanti bisa dihitung, berapa umurnya si korban, berapa rata-rata umur orang Indonesia. Penghasilan per hari atau bulan berapa, nanti dikalkulasi. Ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," kata dia dihubungi terpisah.

Untuk pemidanaan, jelas dia, bisa diterapkan terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur KUHPidana Pasal 359 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Pemidanaan ini tentu melihat hasil penyelidikan polisi, siapa yang paling bertanggungjawab atau diberikan tanggungjawab tentang keselamatan para pekerja di sana.

"Jika insiden (kecelakaan kerja) misalnya ada korban meninggal dunia tertimpa material proyek, itu lex spesialis, menggunakan UU Konstruksi," beber advokat dari Law Office Yosep Parera and Partners ini.

Insiden kecelakaan kerja, jelasnya, baik menyebabkan pekerja luka atau meninggal dunia harus dilaporkan ke pihak berwajib. Ini sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 terkait keselamatan kerja.

"Ini mengatur administrasi dan sanksinya. Biasanya ditindaklanjuti peraturan menteri tenaga kerja. Tujuannya apa, agar pihak berwajib menindaklanjuti. Jadi keselamatan para pekerja itu terjamin, hak-hak mereka sebagai tenaga kerja diperoleh," katanya.
(sms)
Berita Terkait
Pasca Terjadinya Kecelakaan...
Pasca Terjadinya Kecelakaan Kerja, Garis Polisi Dipasang di Proyek PLTP Dieng
27 Kasus Kecelakaan...
27 Kasus Kecelakaan Kerja Terjadi di PT SGS Sejak 2020
Karyawan Pabrik Kayu...
Karyawan Pabrik Kayu Lapis di Luwu Meninggal Tertarik Mesin
Perbaiki Septic Tank,...
Perbaiki Septic Tank, Wawi Tewas Tertimpa Dinding di Jagakarsa
Kecelakaan Kerja di...
Kecelakaan Kerja di Luwu Kembali Terjadi, Seorang Karyawan Meninggal Dunia
Remaja di Jakarta Rentan...
Remaja di Jakarta Rentan Kecelakaan Kerja, Diperlukan Aplikasi Layanan Kesehatan Digital
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
9 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
9 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
9 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
10 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
10 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
10 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved