Pimpro Bisa Dipidana terkait Tewasnya Wakil Mandor akibat Terjatuh
A
A
A
SEMARANG - Pimpinan proyek (pimpro) apartemen di Jalan Petempen 1 Kota Semarang, bisa dipidana terkait insiden tewasnya Parsum (25) wakil mandor akibat terjatuh dari lantai 9 proyek apartemen tersebut pada Sabtu 20 September lalu.
Pemidanaan bisa dilakukan kepada orang yang paling bertanggungjawab terhadap keselamatan para pekerja di sana misalnya pimpro.
Itu bisa diterapkan pada pimpro pekerja atau kepala mandor ataupun direktur perusahaan pengembang proyek itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, mengungkapkan penyebab Wakil Mandor Parsum terjatuh hingga tewas masih diselidiki.
"Kami akan mintai keterangan mandor ataupun pimpro juga saksi-saksi. Mengumpulkan keterangan penyebab wakil mandor itu terjatuh hingga tewas," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (21/9/2014).
Wika mengatakan, penyidik masih mencari tahu bagaimana prosedur keamanan para pekerja di sana. Ia tak membantah jika hal ini berbuntut pemidanaan.
"Cek prosedur keselamatan kerja. Untuk (pemidanaan), nanti kita lihat dulu (hasil pemeriksaan)," lanjutnya.
Praktisi hukum, Theodorus Yosep Parera, berargumen insiden seperti itu bisa berujung perdata dan pidana.
Perdata bisa diajukan pihak keluarga korban kepada direktur pengembang proyek selaku penanggungjawab tertinggi pembangunan itu.
"Nanti bisa dihitung, berapa umurnya si korban, berapa rata-rata umur orang Indonesia. Penghasilan per hari atau bulan berapa, nanti dikalkulasi. Ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," kata dia dihubungi terpisah.
Untuk pemidanaan, jelas dia, bisa diterapkan terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur KUHPidana Pasal 359 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Pemidanaan ini tentu melihat hasil penyelidikan polisi, siapa yang paling bertanggungjawab atau diberikan tanggungjawab tentang keselamatan para pekerja di sana.
"Jika insiden (kecelakaan kerja) misalnya ada korban meninggal dunia tertimpa material proyek, itu lex spesialis, menggunakan UU Konstruksi," beber advokat dari Law Office Yosep Parera and Partners ini.
Insiden kecelakaan kerja, jelasnya, baik menyebabkan pekerja luka atau meninggal dunia harus dilaporkan ke pihak berwajib. Ini sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 terkait keselamatan kerja.
"Ini mengatur administrasi dan sanksinya. Biasanya ditindaklanjuti peraturan menteri tenaga kerja. Tujuannya apa, agar pihak berwajib menindaklanjuti. Jadi keselamatan para pekerja itu terjamin, hak-hak mereka sebagai tenaga kerja diperoleh," katanya.
Pemidanaan bisa dilakukan kepada orang yang paling bertanggungjawab terhadap keselamatan para pekerja di sana misalnya pimpro.
Itu bisa diterapkan pada pimpro pekerja atau kepala mandor ataupun direktur perusahaan pengembang proyek itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, mengungkapkan penyebab Wakil Mandor Parsum terjatuh hingga tewas masih diselidiki.
"Kami akan mintai keterangan mandor ataupun pimpro juga saksi-saksi. Mengumpulkan keterangan penyebab wakil mandor itu terjatuh hingga tewas," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (21/9/2014).
Wika mengatakan, penyidik masih mencari tahu bagaimana prosedur keamanan para pekerja di sana. Ia tak membantah jika hal ini berbuntut pemidanaan.
"Cek prosedur keselamatan kerja. Untuk (pemidanaan), nanti kita lihat dulu (hasil pemeriksaan)," lanjutnya.
Praktisi hukum, Theodorus Yosep Parera, berargumen insiden seperti itu bisa berujung perdata dan pidana.
Perdata bisa diajukan pihak keluarga korban kepada direktur pengembang proyek selaku penanggungjawab tertinggi pembangunan itu.
"Nanti bisa dihitung, berapa umurnya si korban, berapa rata-rata umur orang Indonesia. Penghasilan per hari atau bulan berapa, nanti dikalkulasi. Ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," kata dia dihubungi terpisah.
Untuk pemidanaan, jelas dia, bisa diterapkan terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur KUHPidana Pasal 359 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Pemidanaan ini tentu melihat hasil penyelidikan polisi, siapa yang paling bertanggungjawab atau diberikan tanggungjawab tentang keselamatan para pekerja di sana.
"Jika insiden (kecelakaan kerja) misalnya ada korban meninggal dunia tertimpa material proyek, itu lex spesialis, menggunakan UU Konstruksi," beber advokat dari Law Office Yosep Parera and Partners ini.
Insiden kecelakaan kerja, jelasnya, baik menyebabkan pekerja luka atau meninggal dunia harus dilaporkan ke pihak berwajib. Ini sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 terkait keselamatan kerja.
"Ini mengatur administrasi dan sanksinya. Biasanya ditindaklanjuti peraturan menteri tenaga kerja. Tujuannya apa, agar pihak berwajib menindaklanjuti. Jadi keselamatan para pekerja itu terjamin, hak-hak mereka sebagai tenaga kerja diperoleh," katanya.
(sms)