Masukan Penyandang Disabilitas kepada Pemkot Yogyakarta

Rabu, 17 September 2014 - 17:06 WIB
Masukan Penyandang Disabilitas...
Masukan Penyandang Disabilitas kepada Pemkot Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Kaum difabel yang tergabung dalam Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) memberi masukan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Mereka meminta Pemkot Yogyakarta membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sebab, banyak sarana umum yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas.

Koordinator FPHPD Arni Surwani mengatakan, perda tersebut sangat stategis bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peran Pemkot Yogyakarta akan lebih optimal dengan memiliki perda yang mengatur dan memperkuat keterlibatan, serta menjamin terpenuhinya hak penyandang disabilitas.

"Saat ini sudah banyak program yang diperuntukkan bagi penyandang difabel, hanya saja dalam realitasnya masih mengalami banyak hambatan bagi difabel untuk berpartisipasi," kata Arni saat beraudiensi di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (17/9/2014).

Arni memberi contoh, dalam hal ketenagakerjaan seperti tidak ada jatah bagi penyandang disabilitas dalam bekerja. Begitu juga dalam hal pendidikan dan kesehatan, pelayanan bagi kaum difabel belum optimal.

Tak hanya itu, tempat-tempat umum juga belum ramah bagi penyandang disabilitas. Misal, kawasan Malioboro. Adanya cor berdiri di pingir jalan tidak ramah sama sekali bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Begitu juga halte bus Trans Jogja. Jalan naik dengan tangga juga menjadi kendala bagi penyandang disabilitas yang ingin mengunakan sarana transportasi umum tersebut.

Arni mengakui, di tingkat provinsi sudah ada Perda tentang Penyandang Disabilitas. Hanya saja, perlu ada penjabaran di tingkat kabupaten/kota.

"Perda yang dibuat harus mengacu pada The Committee on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Kami ingin hak yang sama, yang lain bisa sekolah, kaum difabel juga, begitu juga pekerjaan dan layanan umum lainnya," katanya.

Kepala Bidang Rehabilitasi Penyandang Masalah Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, sudah ada Peraturan Walikota No 8 Tahun 2014. Dalam peraturan itu sudah terbentuk komite terkait dengan kaum difabel, mulai dari Dinas Sosial, Bappeda, Kimpraswil dan unsur difabel, serta LSM.

"Masukan akan kami sampaikan ke pimpinan, tapi kita sudah mengacu pada Perda Pemprov DIY," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9544 seconds (0.1#10.140)