Oknum Jaksa di Samarinda Tertangkap Nyabu
A
A
A
SAMARINDA - Seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Samarinda, Kalimantan Timur, tertangkap sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu, bersama seorang rekannya.
“Oknum jaksa ini ditangkap di Perumahan Tepian, Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin 15 September 2014 malam. Rumah yang digerebek adalah rumah milik rekannya," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto, kepada wartawan, Selasa (16/9/2014).
Dia menambahkan, penangkapan dilakukan atas informasi dari warga yang menyebut Perumahan Tepian sering diadakan transaksi narkoba. Informasi itu kemudian dikembangkan dengan penyelidikan.
"Kita intip sebentar dan mengetahui ada kegiatan yang mencurigakan, lalu kita dobrak. Setelah pintu didobrak, kami mendapatkan tiga paket sabu dan sejumlah barang bukti lain yang menunjukkan adanya transaksi narkoba," terangnya.
Dia melanjutkan, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu dari rumah tersebut. “Dari keterangan tersangka yang berinisial GN, barang haram itu didapat dari oknum jaksa berinisial DD, dan dibenarkan oknum jaksa,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi lalu mengembangkan kasus ini dan mencari pemasok barang tersebut. Sayangnya, informasi ini bocor, penyuplai barang haram tersebut sudah melarikan diri.
“Penyuplai barang untuk keduanya ini jadi TO (target operasi) kami. Namun karena informasinya bocor, pelakunya sudah tidak ada di tempat. Oknum jaksa ini merupakan pengedar. Ini diketahui dari pengakuan GN yang mengaku menerima sabu dari DD," pungkasnya.
Ditambahkan, saat digerebek oknum jaksa tersebut sedang menghisap sabu. Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Mapolresta Samarinda. Proses pengembangan penyelidikan masih dilakukan untuk mencari bandar sabu yang menyuplai oknum jaksa ini.
“Oknum jaksa ini ditangkap di Perumahan Tepian, Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin 15 September 2014 malam. Rumah yang digerebek adalah rumah milik rekannya," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto, kepada wartawan, Selasa (16/9/2014).
Dia menambahkan, penangkapan dilakukan atas informasi dari warga yang menyebut Perumahan Tepian sering diadakan transaksi narkoba. Informasi itu kemudian dikembangkan dengan penyelidikan.
"Kita intip sebentar dan mengetahui ada kegiatan yang mencurigakan, lalu kita dobrak. Setelah pintu didobrak, kami mendapatkan tiga paket sabu dan sejumlah barang bukti lain yang menunjukkan adanya transaksi narkoba," terangnya.
Dia melanjutkan, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu dari rumah tersebut. “Dari keterangan tersangka yang berinisial GN, barang haram itu didapat dari oknum jaksa berinisial DD, dan dibenarkan oknum jaksa,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi lalu mengembangkan kasus ini dan mencari pemasok barang tersebut. Sayangnya, informasi ini bocor, penyuplai barang haram tersebut sudah melarikan diri.
“Penyuplai barang untuk keduanya ini jadi TO (target operasi) kami. Namun karena informasinya bocor, pelakunya sudah tidak ada di tempat. Oknum jaksa ini merupakan pengedar. Ini diketahui dari pengakuan GN yang mengaku menerima sabu dari DD," pungkasnya.
Ditambahkan, saat digerebek oknum jaksa tersebut sedang menghisap sabu. Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Mapolresta Samarinda. Proses pengembangan penyelidikan masih dilakukan untuk mencari bandar sabu yang menyuplai oknum jaksa ini.
(san)