Polisi Bongkar Jaringan Pemalsu KTP di Surabaya

Selasa, 16 September 2014 - 11:27 WIB
Polisi Bongkar Jaringan...
Polisi Bongkar Jaringan Pemalsu KTP di Surabaya
A A A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pemalsu KTP untuk pengurusan BPKB di Surabaya, Jawa Timur.

Anggota jaringan pemalsu Kartu Tanda Penduduk yang diamankan yakni Agus (41), warga Bulak Cumpat, Surabaya; Sutrisno (39), warga Menur; dan Rohmat alias Mad (42), warga Simokerto, Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, anggota jaringan pemalsu KTP ini saling berbagi peran. Menurut Kasatreskirm Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, ketiga tersangka ini berbagi peran. Tersangka Agus bertindak sebagai penerima order atau pembuat KTP palsu. Sedangkan Sutrisno dan Mad sebagai otak dan berperan sebagai pencari order.

"Mereka biasa beroperasi di Samsat Mayar. Per hari para pelaku mampu meraup untung hingga Rp300 ribu," kata Sumaryono, Selasa (16/9/2014).

Ia menjelaskan, modusnya dua pelaku yakni Sutrisno dan Mad mencari orang yang butuh jasa pembuatan KTP untuk keperluan mengurus surat-surat di Samsat. Selanjutnya, order tersebut diberikan kepada tersangka Agus.

Biasanya, masyarakat yang mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) persyaratannya kurang. "Tersangka menyediakan jasa pembuatan KTP."

Harga KTP palsu dipatok Rp50 ribu. "Terbongkarnya ini setelah dilakukan penyelidikan ternyata KTP yang digunakan palsu. Dari pengakuannya, setelah surat kendaraan selesai, KTP dikembalikan lagi dan oleh tersangka dibakar," sambung dia.

Polisi masih melakukan pengembangan atas KTP palsu tersebut apakah ada kaitannya dengan tindak kejahatan lain yang lebih besar. "Kita masih melakukan pengembangan. Saat ini, baru terindikasi hanya untuk pengurusan surat-surat kendaraan di Kantor Samsat Surabaya," katanya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku baru dalam menjalani aktivitas ilegal ini. Per KTP, dia mendapat jatah hingga Rp25 ribu. "Kalau setiap hari bisa sampai Rp200 ribu sampai Rp300 ribu," kata tersangka Mad.

Selanjutnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(zik)
Berita Terkait
KTP dari Kecamatan Ternyata...
KTP dari Kecamatan Ternyata Palsu Viral di Medsos
Harga Dokumen Kependudukan...
Harga Dokumen Kependudukan Palsu Dijual Rp1 Juta, 5 Komplotan Ini pun Dicokok
Amankan Mobil Bos Rental...
Amankan Mobil Bos Rental yang Tewas Dikeroyok di Pati, Polisi Duga Penyewa Gunakan KTP Palsu
Kasus KTP Palsu TKA...
Kasus KTP Palsu TKA China, Pelaku Diketahui Bayar Rp10 Juta
Heboh NIK KTP Dipakai...
Heboh NIK KTP Dipakai Warga Asing Lee In Wong, Pria di Bekasi Ditolak Vaksin
Penyewa Rumah Dino Patti...
Penyewa Rumah Dino Patti Djalal Diduga Gunakan KTP Palsu
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved