Polisi Bongkar Jaringan Pemalsu KTP di Surabaya

Selasa, 16 September 2014 - 11:27 WIB
Polisi Bongkar Jaringan...
Polisi Bongkar Jaringan Pemalsu KTP di Surabaya
A A A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pemalsu KTP untuk pengurusan BPKB di Surabaya, Jawa Timur.

Anggota jaringan pemalsu Kartu Tanda Penduduk yang diamankan yakni Agus (41), warga Bulak Cumpat, Surabaya; Sutrisno (39), warga Menur; dan Rohmat alias Mad (42), warga Simokerto, Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, anggota jaringan pemalsu KTP ini saling berbagi peran. Menurut Kasatreskirm Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, ketiga tersangka ini berbagi peran. Tersangka Agus bertindak sebagai penerima order atau pembuat KTP palsu. Sedangkan Sutrisno dan Mad sebagai otak dan berperan sebagai pencari order.

"Mereka biasa beroperasi di Samsat Mayar. Per hari para pelaku mampu meraup untung hingga Rp300 ribu," kata Sumaryono, Selasa (16/9/2014).

Ia menjelaskan, modusnya dua pelaku yakni Sutrisno dan Mad mencari orang yang butuh jasa pembuatan KTP untuk keperluan mengurus surat-surat di Samsat. Selanjutnya, order tersebut diberikan kepada tersangka Agus.

Biasanya, masyarakat yang mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) persyaratannya kurang. "Tersangka menyediakan jasa pembuatan KTP."

Harga KTP palsu dipatok Rp50 ribu. "Terbongkarnya ini setelah dilakukan penyelidikan ternyata KTP yang digunakan palsu. Dari pengakuannya, setelah surat kendaraan selesai, KTP dikembalikan lagi dan oleh tersangka dibakar," sambung dia.

Polisi masih melakukan pengembangan atas KTP palsu tersebut apakah ada kaitannya dengan tindak kejahatan lain yang lebih besar. "Kita masih melakukan pengembangan. Saat ini, baru terindikasi hanya untuk pengurusan surat-surat kendaraan di Kantor Samsat Surabaya," katanya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku baru dalam menjalani aktivitas ilegal ini. Per KTP, dia mendapat jatah hingga Rp25 ribu. "Kalau setiap hari bisa sampai Rp200 ribu sampai Rp300 ribu," kata tersangka Mad.

Selanjutnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2265 seconds (0.1#10.140)