Guru Cubit Siswi Dituntut 4 Bulan Penjara

Selasa, 16 September 2014 - 00:30 WIB
Guru Cubit Siswi Dituntut 4 Bulan Penjara
Guru Cubit Siswi Dituntut 4 Bulan Penjara
A A A
KAYUAGUNG - Saherni (50) guru matematika di Kayuagung, OKI, terdakwa kasus pencubitan muridnya Eka Ratu Anggraini (10) akhirnya dituntut empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (15/9/2014).

Sidang tersebut juga dihadiri ratusan guru dari organisasi PGRI Kabupaten OKI. Mereka berduyun-duyun mendatangi gedung PN Kayuagung untuk memberikan dukungan terhadap Saherni (50) guru matematika SDN 1 Desa Anyar, Kayuagung OKI tersebut.

Solidaritas para guru juga membawa spanduk bertuliskan '' bebaskan rekan kami, kami mencari keadilan". Bahkan mereka meminta Saherni dibebaskan dari segala tuduhan.

Karena menurut mereka pengaduan atas dugaan penganiayaan tersebut bukanlah unsur kesengajaan, melainkan karena khilaf.

Selain itu, kata mereka, tujuan Saherni untuk mendidik. Ini sesuai perjanjian para siswa dan guru kalau tidak bisa menjawab maka hukumannya dicubit.

Suherni terlihat beberapa kali menggaruk hidungnya sambil mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Ibrahim Maydi, terhadap kasus yang menimpanya.

Dengan mengenakan pakaian batik guru matematika ini terlihat tak tenang selama pembacaan tuntutan atas kasusnya.

Sekitar satu jam mendengarkan tuntutan dari JPU, diapun sedikit tersenyum setelah JPU menuntutnya 4 bulan kurungan penjara subsider denda Rp10 juta.

Didampingi kuasa hukumnya Herman, diapun mengajukan pembelaan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU." Kita akan mengajukan pembelaan," kata Suherni.

Sedangkan menurut JPU, Ibrahim Meidi, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak.

"Namun yang meringankan tersangka karena yang bersangkutan dinilai bersikap sopan, sudah pernah berupaya untuk berdamai dengan korban, serta menjawab pertanyaan dengan jujur," katanya saat membacakan tuntutannya.

Kuasa hukum terdakwa, Herman, mengatakan tidak puas dengan tuntutan selama empat bulan itu.

Menurutnya pihaknya akan mengajukan pembelaan."Kita tidak puas, klien kami dituntut 4 bulan, saya minta majelis hakim memvonis bebas klien kami," ujar Herman.

Salah seorang guru SDN Telok, Kayuagung, Mistiati, diakhir persidangan meminta rekannya dibebaskan.

"Kami tidak terima kalau jaksa menyebutkan rekan kami mencubit sebanyak 5 kali, melainkan hanya satu kali, dan yang mengeluarkan darah karena anak itu memang kena penyakit cacar, itupun bukan disengaja, " ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Frans Efendi Manurung dan hakim anggota Firman Wijaya dan Tri Handayani.

Untuk diketahui bahwa sang wali kelas 5 pada sekolah tersebut didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang siswinya, Eka Ratu Anggraini (10) dengan cara mencubit perut sang siswi hingga mengalami luka lecet dan menjadi koreng.

Padahal cubitan tersebut dilakukan oleh oknum guru tersebut sebagai bentuk hukuman karena tidak bisa mengerjakan soal matematika.

Dalam keterangannya, korban Eka menuturkan, awal dirinya dicubit oleh sang guru bersama dengan teman-temannya yang lain lantaran tidak bisa mengerjakan tugas pelajaran matematika pada hari Kamis 17 April 2014 lalu.

“Soalnya ada lima, tetapi saya tidak bisa mengerjakan satu soalpun sehingga saya dicubit sebanyak lima kali pada bagian perut, teman-teman saya yang lain dicubit juga. Sebelumnya memang ada perjanjian jika tidak bisa mengerjakan soal metematika maka akan dicubit,” timpal Eka.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7795 seconds (0.1#10.140)