Guru Cubit Siswi Dituntut 4 Bulan Penjara

Selasa, 16 September 2014 - 00:30 WIB
Guru Cubit Siswi Dituntut...
Guru Cubit Siswi Dituntut 4 Bulan Penjara
A A A
KAYUAGUNG - Saherni (50) guru matematika di Kayuagung, OKI, terdakwa kasus pencubitan muridnya Eka Ratu Anggraini (10) akhirnya dituntut empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (15/9/2014).

Sidang tersebut juga dihadiri ratusan guru dari organisasi PGRI Kabupaten OKI. Mereka berduyun-duyun mendatangi gedung PN Kayuagung untuk memberikan dukungan terhadap Saherni (50) guru matematika SDN 1 Desa Anyar, Kayuagung OKI tersebut.

Solidaritas para guru juga membawa spanduk bertuliskan '' bebaskan rekan kami, kami mencari keadilan". Bahkan mereka meminta Saherni dibebaskan dari segala tuduhan.

Karena menurut mereka pengaduan atas dugaan penganiayaan tersebut bukanlah unsur kesengajaan, melainkan karena khilaf.

Selain itu, kata mereka, tujuan Saherni untuk mendidik. Ini sesuai perjanjian para siswa dan guru kalau tidak bisa menjawab maka hukumannya dicubit.

Suherni terlihat beberapa kali menggaruk hidungnya sambil mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Ibrahim Maydi, terhadap kasus yang menimpanya.

Dengan mengenakan pakaian batik guru matematika ini terlihat tak tenang selama pembacaan tuntutan atas kasusnya.

Sekitar satu jam mendengarkan tuntutan dari JPU, diapun sedikit tersenyum setelah JPU menuntutnya 4 bulan kurungan penjara subsider denda Rp10 juta.

Didampingi kuasa hukumnya Herman, diapun mengajukan pembelaan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU." Kita akan mengajukan pembelaan," kata Suherni.

Sedangkan menurut JPU, Ibrahim Meidi, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak.

"Namun yang meringankan tersangka karena yang bersangkutan dinilai bersikap sopan, sudah pernah berupaya untuk berdamai dengan korban, serta menjawab pertanyaan dengan jujur," katanya saat membacakan tuntutannya.

Kuasa hukum terdakwa, Herman, mengatakan tidak puas dengan tuntutan selama empat bulan itu.

Menurutnya pihaknya akan mengajukan pembelaan."Kita tidak puas, klien kami dituntut 4 bulan, saya minta majelis hakim memvonis bebas klien kami," ujar Herman.

Salah seorang guru SDN Telok, Kayuagung, Mistiati, diakhir persidangan meminta rekannya dibebaskan.

"Kami tidak terima kalau jaksa menyebutkan rekan kami mencubit sebanyak 5 kali, melainkan hanya satu kali, dan yang mengeluarkan darah karena anak itu memang kena penyakit cacar, itupun bukan disengaja, " ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Frans Efendi Manurung dan hakim anggota Firman Wijaya dan Tri Handayani.

Untuk diketahui bahwa sang wali kelas 5 pada sekolah tersebut didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang siswinya, Eka Ratu Anggraini (10) dengan cara mencubit perut sang siswi hingga mengalami luka lecet dan menjadi koreng.

Padahal cubitan tersebut dilakukan oleh oknum guru tersebut sebagai bentuk hukuman karena tidak bisa mengerjakan soal matematika.

Dalam keterangannya, korban Eka menuturkan, awal dirinya dicubit oleh sang guru bersama dengan teman-temannya yang lain lantaran tidak bisa mengerjakan tugas pelajaran matematika pada hari Kamis 17 April 2014 lalu.

“Soalnya ada lima, tetapi saya tidak bisa mengerjakan satu soalpun sehingga saya dicubit sebanyak lima kali pada bagian perut, teman-teman saya yang lain dicubit juga. Sebelumnya memang ada perjanjian jika tidak bisa mengerjakan soal metematika maka akan dicubit,” timpal Eka.
(sms)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Dua Penyerang Novel...
Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Berita Terkini
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
26 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
34 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
1 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
1 jam yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Infografis
Keistimewaan dan Amalan...
Keistimewaan dan Amalan 10 Hari Pertama Bulan Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved