Gadaikan SK Pelantikan, Kinerja Dewan Bisa Terganggu
A
A
A
BANGKALAN - Fenomena menggadaikan SK pelantikan anggota dewan oleh anggota DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kepada Bank Jatim, sebenarnya tidak ada relevansinya dengan kepentingan publik.
"Artinya, menggadaikan SK atau tidak, itu urusan pribadi anggota dewan yang bersangkutan," kata pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Syafi, kepada wartawan, Senin (15/9/2014).
Menurutnya, apabila dengan menggadaikan SK pelantikan, memicu kerusakan moral terhadap dewan, tentu hal semacam itu tidak boleh. Sebab, yang bersangkutan akan menghalalkan cara untuk bisa membayar hutang atau menebus SK.
"Yang penting dalam menggadaikan SK jangan sampai mengganggu tugas dari anggota dewan bersangkutan. Kemudian jangan sampai memicu prilaku korupsi pada masa mendatang," terang Syafi.
Menurut Syafi, dirinya juga tidak menampik, bahwa untuk bisa duduk di kursi legislatif tidak mudah, tetapi sangat sulit dan membutuhkan biaya yang sangat besar saat kampanye. Seperti biaya membuat alat peraga, dan lainnya.
"Tetapi, anggota dewan tentu mempunyai cara sendiri dalam menggaet pemilih supaya tidak sampai melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Namun, bila dipakai untuk money politik tidak dibenarkan. Malahan bisa diberhentikan," paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya berharap dengan adanya fenomena anggota dewan beramai-ramai gadaikan SK pelantikan kepada bank tidak sampai membuat kerusakan moral pada mereka.
"Dikhawatirkan mereka akan menghalalkan segala cara untuk bisa mendapatkan uang supaya bisa membayar utangnya. Itu yang tidak boleh. Gadaikan SK tidak boleh merugikan diri sendiri, parpol, dan juga masyarakat," tandas dosen UTM itu.
"Artinya, menggadaikan SK atau tidak, itu urusan pribadi anggota dewan yang bersangkutan," kata pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Syafi, kepada wartawan, Senin (15/9/2014).
Menurutnya, apabila dengan menggadaikan SK pelantikan, memicu kerusakan moral terhadap dewan, tentu hal semacam itu tidak boleh. Sebab, yang bersangkutan akan menghalalkan cara untuk bisa membayar hutang atau menebus SK.
"Yang penting dalam menggadaikan SK jangan sampai mengganggu tugas dari anggota dewan bersangkutan. Kemudian jangan sampai memicu prilaku korupsi pada masa mendatang," terang Syafi.
Menurut Syafi, dirinya juga tidak menampik, bahwa untuk bisa duduk di kursi legislatif tidak mudah, tetapi sangat sulit dan membutuhkan biaya yang sangat besar saat kampanye. Seperti biaya membuat alat peraga, dan lainnya.
"Tetapi, anggota dewan tentu mempunyai cara sendiri dalam menggaet pemilih supaya tidak sampai melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Namun, bila dipakai untuk money politik tidak dibenarkan. Malahan bisa diberhentikan," paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya berharap dengan adanya fenomena anggota dewan beramai-ramai gadaikan SK pelantikan kepada bank tidak sampai membuat kerusakan moral pada mereka.
"Dikhawatirkan mereka akan menghalalkan segala cara untuk bisa mendapatkan uang supaya bisa membayar utangnya. Itu yang tidak boleh. Gadaikan SK tidak boleh merugikan diri sendiri, parpol, dan juga masyarakat," tandas dosen UTM itu.
(san)