PKS Larang Kader Gadaikan SK Pelantikan
A
A
A
BANGKALAN - Anggota DPRD Bangkalan, Jawa Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tampaknya tidak bisa menggadaikan SK pelantikan. Sebab, partai nomor urut 3 tersebut melarang keras kadernya menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan anggota Dewan.
"Saya tidak bisa menggadaikan SK, meskipun teman-teman Dewan yang lain ada yang gadaikan SK," terang anggota DPRD Bangkalan yang berangkat dari PKS, Musawwir, Senin (15/9/2014).
Menurut Musawwir, dirinya tidak bisa menggadaikan SK lantaran tidak diperbolehkan pimpinan PKS. Seandainya partai memperbolehkan, tidak menutup kemungkinan SK-nya akan digadaikan juga untuk keperluan keluarga.
"Tapi, mau gimana lagi ini. Keputusan partai tidak boleh gadaikan SK, ya saya sebagai kader mematuhi kebijakan yang dikeluarkan partai," papar mantan politisi dari PKNU ini.
Wakil Ketua DPD PKS Kabupaten Bangkalan Moestamin membenarkan adanya kebijakan bahwa kader PKS yang duduk di DPRD tidak boleh menggadaikan SK. Tetapi, ia tidak menjelaskan dengan detail kenapa larangan itu muncul.
"Ketika ada yang mengajukan meminta persetujuan untuk menggadaikan SK, akan dikaji terlebih dulu, tidak langsung disetujui. Bahkan, cenderung tidak disetujui jika alasannya tidak terlalu urgen," terang Moestamin.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan ke Bank Jatim. Alasan menggadaikan SK pelantikan anggota Dewan itu untuk menutupi biaya kampanye.
SK tersebut digadaikan seusai para anggota DPRD Bangkalan dilantik. Adapun nominal uang yang diambil anggota Dewan bervariasi antara Rp20 juta sampai Rp250 juta. Ini tergantung dari kebutuhan yang bersangkutan.
"Saya tidak bisa menggadaikan SK, meskipun teman-teman Dewan yang lain ada yang gadaikan SK," terang anggota DPRD Bangkalan yang berangkat dari PKS, Musawwir, Senin (15/9/2014).
Menurut Musawwir, dirinya tidak bisa menggadaikan SK lantaran tidak diperbolehkan pimpinan PKS. Seandainya partai memperbolehkan, tidak menutup kemungkinan SK-nya akan digadaikan juga untuk keperluan keluarga.
"Tapi, mau gimana lagi ini. Keputusan partai tidak boleh gadaikan SK, ya saya sebagai kader mematuhi kebijakan yang dikeluarkan partai," papar mantan politisi dari PKNU ini.
Wakil Ketua DPD PKS Kabupaten Bangkalan Moestamin membenarkan adanya kebijakan bahwa kader PKS yang duduk di DPRD tidak boleh menggadaikan SK. Tetapi, ia tidak menjelaskan dengan detail kenapa larangan itu muncul.
"Ketika ada yang mengajukan meminta persetujuan untuk menggadaikan SK, akan dikaji terlebih dulu, tidak langsung disetujui. Bahkan, cenderung tidak disetujui jika alasannya tidak terlalu urgen," terang Moestamin.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan ke Bank Jatim. Alasan menggadaikan SK pelantikan anggota Dewan itu untuk menutupi biaya kampanye.
SK tersebut digadaikan seusai para anggota DPRD Bangkalan dilantik. Adapun nominal uang yang diambil anggota Dewan bervariasi antara Rp20 juta sampai Rp250 juta. Ini tergantung dari kebutuhan yang bersangkutan.
(zik)