Dua Pencuri Kayu Jati Ditangkap Polisi

Senin, 15 September 2014 - 11:28 WIB
Dua Pencuri Kayu Jati Ditangkap Polisi
Dua Pencuri Kayu Jati Ditangkap Polisi
A A A
SUMENEP - Dua pencuri kayu jati di kawasan hutan lindung RPH Sigentong, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, ditangkap.

Identitas kedua pencuri kayu jati bernama Usman (21) dan Mustar (35), warga Desa Sasiel, Kecamatan Sapeken. Dari tangan pelaku, petugas menyita empat batang kayu jati hasil curian. Disita pula sejumlah peralatan untuk memotong kayu dan sebuah perahu yang dipakai untuk mengangkut kayu.

Penangkapan pencuri kayu jati tersebut berawal informasi dari masyarakat yang curiga ketika melihat ada perahu parkir di dekat hutan. Kemudian, warga melaporkan penemuan itu kepada polisi.

Selanjutnya, petugas terjun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi. Sesampai di lokasi, ternyata informasi warga benar. Petugas memergoki dua orang sedang menaikkan kayu ke atas perahu. Kedua pencuri kayu itu ditangkap, lalu digelandang ke kantor polisi.

"Empat balok kayu jati yang diamankan berukuran besar. Kami akan melimpahkan kasus ini pada polres. Nanti, tersangka sama barang buktinya akan dikirim ke sana (polres)," terang Kapolsek Sapeken Ipda Ali Ridha, Senin (15/9/2014).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8789 seconds (0.1#10.140)