Diduga Aniaya Artis, Dosen Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
BOGOR - Diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita, seorang dosen di perguruan tinggi di Bogor dilaporkan oleh korban ke polisi.
Wiwin Agustina (38) artis layar lebar yang pernah berain di film Mengejar Setan ini mengaku dianiaya ketika akan minta pertanggungjawaban.
"Awalnya saya mau minta pertanggungjawaban karena mobil saya diserempet mobilnya. Saya kejar ke kantornya (FKH IPB)," katanya di Bogor artis yang sempat bermain di Film Mengejar Setan, Senin (15/9/2014).
Namun begitu bertemu, dosen tersebut malah marah-marah dan mendorongnya hingga rusuknya mengenai file kabinet dan perutnya mengenai gagang pintu hingga memar.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 11 September 2014, besoknya pas bangun tidur badan pada sakit," katanya di Mapolsek Dramaga.
Setelah melakukan visum, akhirnya korban melapor ke Mapolsek Dramaga, Bogor.
Kapolsek Dramaga AKP Syaifudin Gayo membenarkan kejadian tersebut. Saat ini proses hukumnya sedang berlangsung.
"Rencananya hari ini pemanggilan pertama si terlapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan batasnya dua hari, cuma sampai saat ini belum datang juga," jelasnya.
Wiwin Agustina (38) artis layar lebar yang pernah berain di film Mengejar Setan ini mengaku dianiaya ketika akan minta pertanggungjawaban.
"Awalnya saya mau minta pertanggungjawaban karena mobil saya diserempet mobilnya. Saya kejar ke kantornya (FKH IPB)," katanya di Bogor artis yang sempat bermain di Film Mengejar Setan, Senin (15/9/2014).
Namun begitu bertemu, dosen tersebut malah marah-marah dan mendorongnya hingga rusuknya mengenai file kabinet dan perutnya mengenai gagang pintu hingga memar.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 11 September 2014, besoknya pas bangun tidur badan pada sakit," katanya di Mapolsek Dramaga.
Setelah melakukan visum, akhirnya korban melapor ke Mapolsek Dramaga, Bogor.
Kapolsek Dramaga AKP Syaifudin Gayo membenarkan kejadian tersebut. Saat ini proses hukumnya sedang berlangsung.
"Rencananya hari ini pemanggilan pertama si terlapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan batasnya dua hari, cuma sampai saat ini belum datang juga," jelasnya.
(ysw)