Mobil Diderek, Mahasiswa IKJ Ini Tak Tahu Soal Parkir Liar
Jum'at, 12 September 2014 - 14:58 WIB
Mobil Diderek, Mahasiswa IKJ Ini Tak Tahu Soal Parkir Liar
A
A
A
JAKARTA - Mahasiswa IKJ ini terkejut mobilnya diderek Dishub Jakarta Selatan. Dia mengaku tidak tahu ada larangan parkir liar.
Mobil Terios D 1587 NS miliknya diderek Dishub Jaksel ke Rawa Buaya. Mahasiswa bernama Niko (23) ini pun dikenakan denda Rp500 ribu per hari.
"Saya enggak tahu ada peraturan begitu. Orang baru bangun tidur dapat kabar dari teman mobil diderek," kata Niko (23), pelanggar parkir liar kepada Sindonews di Kalibata, Jaksel, Jumat (12/9/2014).
Karena kaget atas informasi dari temannya itu, Niko keluar apartemen hanya menggunakan celana kolor dan kaos oblong warna hitam guna membuktikan informasi tersebut.
Dengan sanksi seperti itu, Niko berniat tidak mengulanginya parkir di sembarang tempat.
"Kalau begini, saya enggak bakal parkir di depan lagi. Biar penuh dan sama satpam disuruh parkir di luar juga (tidak mau)," ujarnya.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menarik retribusi Rp500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek.
Mobil Terios D 1587 NS miliknya diderek Dishub Jaksel ke Rawa Buaya. Mahasiswa bernama Niko (23) ini pun dikenakan denda Rp500 ribu per hari.
"Saya enggak tahu ada peraturan begitu. Orang baru bangun tidur dapat kabar dari teman mobil diderek," kata Niko (23), pelanggar parkir liar kepada Sindonews di Kalibata, Jaksel, Jumat (12/9/2014).
Karena kaget atas informasi dari temannya itu, Niko keluar apartemen hanya menggunakan celana kolor dan kaos oblong warna hitam guna membuktikan informasi tersebut.
Dengan sanksi seperti itu, Niko berniat tidak mengulanginya parkir di sembarang tempat.
"Kalau begini, saya enggak bakal parkir di depan lagi. Biar penuh dan sama satpam disuruh parkir di luar juga (tidak mau)," ujarnya.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menarik retribusi Rp500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek.
(mhd)