Pasutri Mantan Kades Gelapkan Raskin Senilai Rp800 Juta
A
A
A
GARUT - Dua mantan kepala desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat,
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beras untuk rakyat miskin (Raskin).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Agus Suratno mengatakan, dua mantan kepala desa ini adalah Esih, mantan Kepala Desa Dangiang, dan Cucu, mantan Kepala Desa Sukamukti. Selain sama-sama pernah menjabat sebagai kepala desa, keduanya juga merupakan suami isteri.
Tidak hanya dua mantan kepala desa, seorang tenaga honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Disperindag Kop) Kabupaten Garut pun ikut dijadikan sebagai tersangka.
“Mereka berdua suami isteri. Kebetulan sama-sama pernah menjabat sebagai kepala desa dan sama-sama juga tersandung kasus korupsi raskin. Mereka kami tetapkan statusnya sebagai tersangka di 2014 ini,” kata Agus di ruang kerjanya, Kamis (11/9/2014).
Modus penyelewengan yang dilakukan, jelas Agus, adalah dengan cara menjual beras raskin yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin di desanya masing-masing. Penyelewengan itu terjadi antara alokasi tahun 2009 sampai 2013.
“Keduanya menjual beras kepada seorang tenaga honorer Disperindag Kop Garut bernama Erwan. Sementara ini, peran Erwan sebagai penadah. Namun kami masih melakukan penyelidikan lebih jauh untuk meneliti peran masing-masing para tersangka berikut mencari adanya kemungkinan tersangka baru,” ujarnya.
Pada proses penyelidikan, pihak Kejari Garut telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses pengiriman raskin di dua desa tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Garut, total kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para tersangka ini sebesar Rp800 juta.
“Data hasil pemeriksaan Inspektorat, negara dirugikan Rp800 juta. Motif mereka jelas, yaitu untuk memperkaya diri,” ujarnya.
Meski status para tersangka telah ditetapkan, Agus mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap mereka. Kejari Garut tidak khawatir bila para tersangka ini berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Jika kabur atau melarikan diri, tangkap saja keluarganya. Misalnya anak atau orang tuanya. Sementara untuk menghilangkan barangbukti, itu tidak mungkin. Karena kami sudah melakukan penyitaan. Barang bukti pada kasus ini hanya berupa dokumen-dokumen transaksi dan dokumen penting lainnya. Kami juga sudah membekukan rekening para tersangka,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Sekjen Garut Governance Watch (G2W) Dedi Rosadi meminta agar Kejari Garut dan aparat kepolisian untuk lebih serius menangani masalah korupsi raskin.
Permintaan itu ditujukan lantaran pihak G2W hingga kini masih menerima banyak laporan mengenai penyelewengan raskin.
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beras untuk rakyat miskin (Raskin).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Agus Suratno mengatakan, dua mantan kepala desa ini adalah Esih, mantan Kepala Desa Dangiang, dan Cucu, mantan Kepala Desa Sukamukti. Selain sama-sama pernah menjabat sebagai kepala desa, keduanya juga merupakan suami isteri.
Tidak hanya dua mantan kepala desa, seorang tenaga honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Disperindag Kop) Kabupaten Garut pun ikut dijadikan sebagai tersangka.
“Mereka berdua suami isteri. Kebetulan sama-sama pernah menjabat sebagai kepala desa dan sama-sama juga tersandung kasus korupsi raskin. Mereka kami tetapkan statusnya sebagai tersangka di 2014 ini,” kata Agus di ruang kerjanya, Kamis (11/9/2014).
Modus penyelewengan yang dilakukan, jelas Agus, adalah dengan cara menjual beras raskin yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin di desanya masing-masing. Penyelewengan itu terjadi antara alokasi tahun 2009 sampai 2013.
“Keduanya menjual beras kepada seorang tenaga honorer Disperindag Kop Garut bernama Erwan. Sementara ini, peran Erwan sebagai penadah. Namun kami masih melakukan penyelidikan lebih jauh untuk meneliti peran masing-masing para tersangka berikut mencari adanya kemungkinan tersangka baru,” ujarnya.
Pada proses penyelidikan, pihak Kejari Garut telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses pengiriman raskin di dua desa tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Garut, total kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para tersangka ini sebesar Rp800 juta.
“Data hasil pemeriksaan Inspektorat, negara dirugikan Rp800 juta. Motif mereka jelas, yaitu untuk memperkaya diri,” ujarnya.
Meski status para tersangka telah ditetapkan, Agus mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap mereka. Kejari Garut tidak khawatir bila para tersangka ini berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Jika kabur atau melarikan diri, tangkap saja keluarganya. Misalnya anak atau orang tuanya. Sementara untuk menghilangkan barangbukti, itu tidak mungkin. Karena kami sudah melakukan penyitaan. Barang bukti pada kasus ini hanya berupa dokumen-dokumen transaksi dan dokumen penting lainnya. Kami juga sudah membekukan rekening para tersangka,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Sekjen Garut Governance Watch (G2W) Dedi Rosadi meminta agar Kejari Garut dan aparat kepolisian untuk lebih serius menangani masalah korupsi raskin.
Permintaan itu ditujukan lantaran pihak G2W hingga kini masih menerima banyak laporan mengenai penyelewengan raskin.
(sms)