Sepupu Diganggu, Kakek Bunuh 2 Warga Sekaligus
A
A
A
SAMPANG - Seorang kakek harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Lantaran membunuh dua warga sekaligus, di halaman rumahnya, pada 11 Agustus 2014.
Kini, tersangka yang diketahui bernama Jatim (55), warga Desa Sokobenah, Kecamatan Sokobenah, telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Sampang. Dari tangan pelaku, polisi menyita clurit, kayu, dan batu, sebagai barang bukti.
Saat membunuh kedua korban yang masing-masing bernama Muhwar (55), dan Samiran (44), warga setempat, pelaku dibantu dua orang temannya yang hingga kini masih buron.
Namun petugas sudah mengantongi identitas kedua teman pelaku, dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sesuai hasil pemeriksaan sementara, motif dari kasus pembunuhan itu dipicu perselisihan antara pelaku dengan korban," ujar Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar, kepada wartawan, Kamis (11/9/2014).
Dia melanjutkan, kasus tersebut berawal dari adanya kecurigaan, sepupunya tersangka diganggu salah satu korban.
Kini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang ikut membantu tersangka. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 junto Pasal 55 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Adapun ancamannya 15 tahun penjara.
Kini, tersangka yang diketahui bernama Jatim (55), warga Desa Sokobenah, Kecamatan Sokobenah, telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Sampang. Dari tangan pelaku, polisi menyita clurit, kayu, dan batu, sebagai barang bukti.
Saat membunuh kedua korban yang masing-masing bernama Muhwar (55), dan Samiran (44), warga setempat, pelaku dibantu dua orang temannya yang hingga kini masih buron.
Namun petugas sudah mengantongi identitas kedua teman pelaku, dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sesuai hasil pemeriksaan sementara, motif dari kasus pembunuhan itu dipicu perselisihan antara pelaku dengan korban," ujar Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar, kepada wartawan, Kamis (11/9/2014).
Dia melanjutkan, kasus tersebut berawal dari adanya kecurigaan, sepupunya tersangka diganggu salah satu korban.
Kini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang ikut membantu tersangka. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 junto Pasal 55 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Adapun ancamannya 15 tahun penjara.
(san)