Pembunuh Pesilat Blitar Ditangkap di Banyuwangi
A
A
A
BLITAR - Aparat Polres Blitar akhirnya berhasil membekuk dua dari tiga tersangka pembunuh Mujiono, pesilat asal Kecamatan Srengat, Blitar.
"Dua dari tiga orang tersangka kasus penganiayaan telah berhasil kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Blitar AKP Slamet Riyadi kepada wartawan, Rabu (10/9/2014).
Sugeng alias Mentok (23), warga Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, dibekuk di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
Dari keterangan Sugeng, polisi meringkus Muhammad Hani Asfiani (23). Rekan yang juga tetangga Sugeng ini bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
"Sugeng ditangkap tanggal 3 September. Sedangkan Hani tanggal 9 September. Saat ini keduanya ditahan di mapolres," terang Slamet.
Mengacu keterangan 17 orang saksi dan sejumlah alat bukti, kedua tersangka bersama satu orang yang masih buron terbukti bertindak sebagai eksekutor.
Selain menyarangkan tendangan, tersangka juga menghantam kepala korban, Mujiono, dengan helm. Akibatnya sebagian tulang dahi hingga belakang kepala korban remuk.
Dalam perjalanan menuju RSU Mardi Waluyo Kota Blitar, nyawa Mujiono tak tertolong. Aksi brutal itu berawal dari kendaraan korban yang menyerempet salah seorang anggota gerak jalan (17 Agustus) yang tengah latihan di jalan raya Dusun Sweden, Desa Kolomayan.
Menurut Slamet, saat ini petugas masih memburu satu tersangka bernama Beni. Mengenai bertambah tidaknya jumlah tersangka, kata Slamet, tergantung keterangan dari pelaku yang tertangkap. "Segala kemungkinan bisa terjadi. Tergantung pengembangan pemeriksaan," jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, peristiwa terbunuhnya Mujiono memunculkan aksi solidaritas dari anggota perguruan bela diri. Mereka menilai aparat kepolisian tidak tegas. Karenanya, para pendekar sempat melakukan perburuan para pelaku, termasuk men-sweeping warga Desa Kolomayan.
Dari hasil investigasi para pendekar, jumlah pelaku tidak hanya tiga orang. Mereka meyakini lebih mengingat jumlah anggota gerak jalan sekitar 30 orang. Menurut Mohammad Nurjiyanto selaku juru bicara para pendekar, polisi harus menangkap seluruh pelaku.
"Tidak mungkin pelaku hanya dua tiga orang. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab, " tegas Nurjiyanto.
"Dua dari tiga orang tersangka kasus penganiayaan telah berhasil kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Blitar AKP Slamet Riyadi kepada wartawan, Rabu (10/9/2014).
Sugeng alias Mentok (23), warga Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, dibekuk di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
Dari keterangan Sugeng, polisi meringkus Muhammad Hani Asfiani (23). Rekan yang juga tetangga Sugeng ini bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
"Sugeng ditangkap tanggal 3 September. Sedangkan Hani tanggal 9 September. Saat ini keduanya ditahan di mapolres," terang Slamet.
Mengacu keterangan 17 orang saksi dan sejumlah alat bukti, kedua tersangka bersama satu orang yang masih buron terbukti bertindak sebagai eksekutor.
Selain menyarangkan tendangan, tersangka juga menghantam kepala korban, Mujiono, dengan helm. Akibatnya sebagian tulang dahi hingga belakang kepala korban remuk.
Dalam perjalanan menuju RSU Mardi Waluyo Kota Blitar, nyawa Mujiono tak tertolong. Aksi brutal itu berawal dari kendaraan korban yang menyerempet salah seorang anggota gerak jalan (17 Agustus) yang tengah latihan di jalan raya Dusun Sweden, Desa Kolomayan.
Menurut Slamet, saat ini petugas masih memburu satu tersangka bernama Beni. Mengenai bertambah tidaknya jumlah tersangka, kata Slamet, tergantung keterangan dari pelaku yang tertangkap. "Segala kemungkinan bisa terjadi. Tergantung pengembangan pemeriksaan," jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, peristiwa terbunuhnya Mujiono memunculkan aksi solidaritas dari anggota perguruan bela diri. Mereka menilai aparat kepolisian tidak tegas. Karenanya, para pendekar sempat melakukan perburuan para pelaku, termasuk men-sweeping warga Desa Kolomayan.
Dari hasil investigasi para pendekar, jumlah pelaku tidak hanya tiga orang. Mereka meyakini lebih mengingat jumlah anggota gerak jalan sekitar 30 orang. Menurut Mohammad Nurjiyanto selaku juru bicara para pendekar, polisi harus menangkap seluruh pelaku.
"Tidak mungkin pelaku hanya dua tiga orang. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab, " tegas Nurjiyanto.
(zik)