Polisi Tegaskan Kasus Sitok Masih Bergulir
Rabu, 10 September 2014 - 03:26 WIB
Polisi Tegaskan Kasus Sitok Masih Bergulir
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus dugaan tidak menyenangkan yang menjerat Sitok Srengenge masih bergulir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, saat ini polisi masih dalam tahap akhir penyidikan.
“Satu orang saksi ahli akan dipanggil diharapkan minggu ini datang yakni profesor Sulis dari UI, seorang psikolog yang memiliki ilmu psikologi wanita,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (9/9/2014).
Dia menegaskan, keterangan saksi ahli ini bisa diterima oleh penyidik dan bisa dijadikan bahan untuk gelar perkara.
Menurut Rikwanto, gelar perkara yang akan menentukan apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kepastian SP3 atau tidak setelah gelar perkara dan kesimpulan, jadi menunggu dulu pemeriksaan saksi ahli terakhir,” ujarnya.
Rikwanto menegaskan, meski pasal perbuatan tidak menyenangkan sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi. Namun laporan tersebut dibuat sebelum penganuliran pasal tersebut dan tidak berlaku surut.
Seperti diketahui, kasus Sitok berawal ketika laporan pada November 2013 lalu. Sitok dilaporkan oleh RW mahasiswinya dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, saat ini polisi masih dalam tahap akhir penyidikan.
“Satu orang saksi ahli akan dipanggil diharapkan minggu ini datang yakni profesor Sulis dari UI, seorang psikolog yang memiliki ilmu psikologi wanita,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (9/9/2014).
Dia menegaskan, keterangan saksi ahli ini bisa diterima oleh penyidik dan bisa dijadikan bahan untuk gelar perkara.
Menurut Rikwanto, gelar perkara yang akan menentukan apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kepastian SP3 atau tidak setelah gelar perkara dan kesimpulan, jadi menunggu dulu pemeriksaan saksi ahli terakhir,” ujarnya.
Rikwanto menegaskan, meski pasal perbuatan tidak menyenangkan sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi. Namun laporan tersebut dibuat sebelum penganuliran pasal tersebut dan tidak berlaku surut.
Seperti diketahui, kasus Sitok berawal ketika laporan pada November 2013 lalu. Sitok dilaporkan oleh RW mahasiswinya dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(whb)