Mobil Rental Digadaikan, Istri Camat Ditangkap
A
A
A
SAMPANG - Istri Camat Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, berinisial N, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menggandaikan mobil rental yang disewanya kepada orang lain sebesar Rp30 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap di rumahnya oleh jajaran Polres Sampang. Kini, tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Sampang.
Kasus tersebut berawal ketika N menyewa mobil Honda Jazz dengan nomor polisi (Nopol) L 1744 NZ milik warga Sokobanah, Kecamatan Sampang, Madura. Pelaku menyewa mobil ini dengan kesepakatan harga Rp8 juta setiap bulan.
Namun, belakangan diketahui bahwa N telah menggadaikan mobil tersebut pada orang lain. Mengetahui mobil miliknya digadaikan, pemilik rental melaporkan kasus ini kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut polisi bergerak cepat. Petugas langsung melakukan lidik dan berhasil menemukan keberadaan tersangka. Polisi pun menangkap pelaku dan dibawa ke Polres Sampang untuk diperiksa.
"Memang benar kami telah menahan pelaku dan menyita mobil Toyota Jazz sebagai barang buktinya di Mapolres Sampang," tandas Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar, Selasa (9/9/2014).
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap di rumahnya oleh jajaran Polres Sampang. Kini, tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Sampang.
Kasus tersebut berawal ketika N menyewa mobil Honda Jazz dengan nomor polisi (Nopol) L 1744 NZ milik warga Sokobanah, Kecamatan Sampang, Madura. Pelaku menyewa mobil ini dengan kesepakatan harga Rp8 juta setiap bulan.
Namun, belakangan diketahui bahwa N telah menggadaikan mobil tersebut pada orang lain. Mengetahui mobil miliknya digadaikan, pemilik rental melaporkan kasus ini kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut polisi bergerak cepat. Petugas langsung melakukan lidik dan berhasil menemukan keberadaan tersangka. Polisi pun menangkap pelaku dan dibawa ke Polres Sampang untuk diperiksa.
"Memang benar kami telah menahan pelaku dan menyita mobil Toyota Jazz sebagai barang buktinya di Mapolres Sampang," tandas Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar, Selasa (9/9/2014).
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
(lis)