Roy Suryo Usul Dewan Buat UU Internet
A
A
A
SOLO - Pakar Telematika yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, berharap Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur etika berinternet.
Roy mengatakan, uunda-undang internet sangat penting. Apalagi, perkembangan dunia internet di Indonesia sangatlah tinggi. Sehingga, perlu kontrol dari pemerintah.
“Kalau undang-undang yang mengatur etika itu diterapkan, maka tidak mungkin terjadi peristiwa seperti yang dilakukan Florence Sihombing beberapa waktu lalu,” ucapnya, ketika ditemui wartawan, di Kota Solo, Selasa (8/9/2014).
Menurutnya, selama undang-undang atau aturan baku untuk itu tidak dibuat, hal serupa akan terus terjadi. Sehingga, mau tidak mau, para anggota dewan yang duduk di Senayan lima tahun ke depan harus merumuskan masalah tersebut.
"Dengan adanya undang-undang itu, masyarakat akan lebih berhati-hati untuk menggunakan media internet. Karena, jika tidak berhati-hati, masyarakat akan terkena sanksi dari undang-undang itu," terangnya.
Pihaknya juga meminta kepada anggota dewan untuk segera meneruskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Teknologi Informasi. Dalam RUU tersebut, nantinya pemberian inormasi melalui media internet bakal diatur.
"Bakal ada sanksi pidana yang dijatuhkan jika nanti masyarakat menyebarkan informasi yang salah. Seperti kabar pesawat jatuh yang menyebar melalui internet, namun kenyataanya tidak," terangnya.
Roy mengatakan, uunda-undang internet sangat penting. Apalagi, perkembangan dunia internet di Indonesia sangatlah tinggi. Sehingga, perlu kontrol dari pemerintah.
“Kalau undang-undang yang mengatur etika itu diterapkan, maka tidak mungkin terjadi peristiwa seperti yang dilakukan Florence Sihombing beberapa waktu lalu,” ucapnya, ketika ditemui wartawan, di Kota Solo, Selasa (8/9/2014).
Menurutnya, selama undang-undang atau aturan baku untuk itu tidak dibuat, hal serupa akan terus terjadi. Sehingga, mau tidak mau, para anggota dewan yang duduk di Senayan lima tahun ke depan harus merumuskan masalah tersebut.
"Dengan adanya undang-undang itu, masyarakat akan lebih berhati-hati untuk menggunakan media internet. Karena, jika tidak berhati-hati, masyarakat akan terkena sanksi dari undang-undang itu," terangnya.
Pihaknya juga meminta kepada anggota dewan untuk segera meneruskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Teknologi Informasi. Dalam RUU tersebut, nantinya pemberian inormasi melalui media internet bakal diatur.
"Bakal ada sanksi pidana yang dijatuhkan jika nanti masyarakat menyebarkan informasi yang salah. Seperti kabar pesawat jatuh yang menyebar melalui internet, namun kenyataanya tidak," terangnya.
(san)